Jakarta, beritafakta.id- Pasar seperti disiram bensin, bukan untuk melaju, tapi malah bikin panas. Kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026, ditambah bayang-bayang kenaikan harga BBM non-subsidi, langsung menekan saham sektor transportasi di Bursa Efek Indonesia.
Selanjutnya, tekanan itu terlihat jelas di papan perdagangan. Saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) terjun bebas hingga 9,77% ke level Rp240 per saham pada sesi siang, Selasa (31/3/2026). Penurunan ini seolah jadi alarm bahwa pelaku pasar mulai waspada—dan sedikit panik.
Tak berhenti di situ, sektor transportasi secara keseluruhan ikut terseret arus. Indeks sektor ini turun 3,85% dan menjadi sektor dengan pelemahan paling dalam hari ini. Dari darat, laut, hingga udara, hampir semua emiten seperti kehilangan tenaga, ibarat mesin yang kehabisan bahan bakar di tengah jalan.
Berikut pergerakan saham transportasi pada penutupan Sesi I:
- PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) jatuh 9,77% ke Rp240
- PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) amblas 8,84% ke Rp1.960
- PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) turun 8,51% ke Rp43
- PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) melemah 6,25% ke Rp15
- PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) terkoreksi 5,45% ke Rp780
- PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) turun 5,36% ke Rp106
- PT Mitra International Resources Tbk (MIRA) melemah 4,17% ke Rp23
- PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) turun 4% ke Rp72
- PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) melemah 3,09% ke Rp314
Di sisi lain, sentimen negatif datang dari kebijakan baru pemerintah. Regulasi ini membatasi pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Kebijakan ini seperti rem mendadak bagi sektor transportasi yang selama ini bergantung pada pasokan BBM bersubsidi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan aturan ini mulai berlaku 1 April 2026. Dalam kebijakan tersebut, BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan, yaitu PT Pertamina (Persero), untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi.
Untuk Pertalite, pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum. Sementara itu, untuk Solar, pemerintah juga menerapkan batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026,” sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diterbitkan, mengutip Selasa (31/3/2026).
Namun, tekanan belum berhenti di sana. Pasar juga merespons pernyataan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, yang membuka peluang kenaikan harga BBM non-subsidi. Ia menyebut harga minyak global yang menguat ikut mendorong potensi kenaikan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi mengikuti mekanisme pasar yang berlaku. Meski begitu, dia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi.
“Nanti kita lihat saja, 1 April itu nanti,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz.
“Untuk BBM nonsubsidi kan memang mekanisme pasar, baik BUMN maupun swasta, sudah ada mekanismenya mereka untuk menaikkan harga.”
Penulis : YUDI PURWANTO
Editor : AZIZAH ESTETIKA






