Lima Saksi Yang Dihadirkan JPU Tidak Tahu Aliran Dana Pada Sidang Korupsi Program BOK

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAFAKTA.ID, SEMARANG-Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada program kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Purbalingga. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Lima orang saksi untuk, Dua Terdakwa Isnaelul Muna dan Puji Astuti, memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kelimanya menjelaskan, Uang tidak di berikan untuk piknik, Rabu (1/4/2026)

Pada sidang kali ini oleh JPU menghadirkan 5 (lima) orang saksi yang terdiri dari karyawan staf, dokter gigi, perawat, bidan desa dan Pesuruh Puskesmas Kutasari Purbalingga. Keterangan dari kelima orang saksi tersebut JPU diperlukan untuk mendukung pembuktian unsur pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap kedua Terdakwa Isnaienun Muna dan Puji Astuti.

Pada agenda sidang terdahulu JPU Mendakwa dua terdakwa sebagai bendahara dan Tim Verifikasi, dengan pasal 2 ayat (1) /Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mana perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Doorys, SKM MKes kepala Puskesmas, (sudah diputus bersalah) melakukan tindakan yang merugikann keuangan negara bantuan operasional kesehatan Puskesmas, dengan nilai kerugian Sebesar Rp 257.000.000,- ( Dua Ratus Limapuluh Tujuh Juta Rupiah) dengan putusan selama 1tahun enam bulan.

Sidang agenda Lima saksi pada Rabu (1/4) , PN Tipikor klas 1A Semarang di ruang Cakra, antara lain Saksi Ambar, dr Frida, Martini, Misno, Listy. Semua saksi dalam pengajuan program kegiatan Puskesmas Kutasari tahun anggaran 2020-2021 tidak diberikan transportasi, Kepala Puskesmas Dorys agar anggaran itu tidak dicairkan akan digunakan untuk, piknik.

Seperti dikatakan salah satu saksi Martini mengatakan bahwa anggaran tersebut tidak dicairkan untuk digunakan kegiatan piknik. ” Bu Dorys pernah memberikan paparan saat rapat informal kita tidak berani untuk membantah atasan Puskesmas, kitapun tidak berani protes, karena membatantah ada konsekuensinya “, ungkapnya.

Sementara itu Ambar juga menyatakan bahwa anggaran tidak dicairkan untuk kegiatan piknik dan dilaksanakan di Bandung dan kota sekitarnya. ” Ia si sudah dilaksanakan kegiatan pikniknya ke Bandung dari anggaran yang tidak dicairkan, ” Jelasnya.

Pengacara Dua Terdakwa I’M & PA sebagai bendahara dan tim verifikator Ary Herawan, SH dan Harmono, SH, MM, CLA dalam fakta persidangan dua klienya bukan iniiator, keduanya hanya menjalankan perintah atasan. Kerugian negara sudah dikembalikan oleh kepala Puskesmas Kutasari yang sudah di vonis dan sudah menjalani hukuman. ” Keduanya hanya menjalankan perintah atasan, dari Bu Dorys kepala Puskesmas, peranya bukan inisiator dan pelaku utama, dalam sidang Lima saksi, terungkap, ” Pungkasnya. Sidang di pimpin Majelis Hakim H Muhammad Hatta, SH, MH dan Dua Anggota Dolman Sinaga, SH Tinuk Kushartati, SH. 5 (lima) Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut umum dalam persidangan ini tidak pernah mengetahui aliran dana BOK pda Puskesmas Kutasari, Terdakwa 1 yakni INM dan PA dibawah relasi kuasa dan tekanan atasan. (One)

Berita Terkait

Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka
GSJT dan SLTR Satukan Langkah Perjuangkan Hak Normatif Sopir dan Bantuan Hukum
Kronologi Pembunuhan Kadus di Mrebet Terungkap, Pelaku Belum Terindikasi Gangguan Jiwa (ODGJ) Seperti Yang Beredar Di Masyarakat
Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.
Supratman Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Media Tak Lagi Sekadar Jadi Lumbung Konten
Sidang Lanjutan Kasus BOK Puskesmas Kutasari, Ada Kelebihan Pesanan Makanan dan Snack, Kelebihan Masuk Ke Rekening Pribadi Kepala Puskesmas
Jaringan Obat Terlarang Terungkap di Pekalongan, Ditresnarkoba Tangkap Pelaku dan Ribuan Pil
Pigai Sorot Nasib Pencipta Lagu, RUU Hak Cipta Jadi Harapan Baru
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:18 WIB

Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:00 WIB

GSJT dan SLTR Satukan Langkah Perjuangkan Hak Normatif Sopir dan Bantuan Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:55 WIB

Kronologi Pembunuhan Kadus di Mrebet Terungkap, Pelaku Belum Terindikasi Gangguan Jiwa (ODGJ) Seperti Yang Beredar Di Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:16 WIB

Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

Supratman Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Media Tak Lagi Sekadar Jadi Lumbung Konten

Berita Terbaru