x

Klarifikasi: Uang Rp4 Juta Abdul Azis Telah Dikembalikan, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Sep 2026 17:41 53 redaksi

KABUPATEN BEKASI – Persoalan yang sebelumnya mencuat terkait dugaan penipuan ketenagakerjaan terhadap Abdul Azis (23), warga Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kini dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Abdul Azis sebelumnya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 juta setelah dijanjikan pekerjaan pada 7 Februari 2026 oleh Ahmad Fauzi (27) bersama istrinya, Weni Dwi, yang berdomisili di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Persoalan tersebut sebelumnya dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang memuat kesanggupan pengembalian uang sebesar Rp4 juta kepada Abdul Azis. Dalam surat tersebut, pengembalian uang semula disanggupi paling lambat pada 30 September 2026.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga:"]

Namun, pengembalian tersebut terealisasi lebih awal. Pada Rabu (9/9/2026), uang sebesar Rp4 juta telah dikembalikan secara penuh kepada Abdul Azis.

Pengembalian uang dilakukan oleh Udin, yang disebut merupakan kakak ipar Ahmad Fauzi dan Weni Dwi, serta turut membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Abdul Azis: Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Abdul Azis membenarkan bahwa uang yang sebelumnya menjadi persoalan telah dikembalikan secara penuh.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga:"]

“Iya, uang tersebut sudah dibayarkan oleh Udin, pihak dari kakak ipar Weni Dwi dan Ahmad Fauzi, sebesar Rp4 juta. Jadi, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berproses ke ranah hukum,” ujar Abdul Azis kepada wartawan.

Dengan telah dikembalikannya uang tersebut, Abdul Azis menyatakan persoalan antara para pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Sebelumnya, surat pernyataan pengembalian uang menjadi dasar kesanggupan pihak terkait untuk mengembalikan uang Abdul Azis secara penuh. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kesanggupan pengembalian dibuat atas kesadaran dan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Pengembalian uang sebesar Rp4 juta yang dilakukan lebih awal dari batas waktu yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan antara para pihak.

Dengan demikian, Abdul Azis menyatakan persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

(Haris Pranatha)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x