Oleh: dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa
Lahirnya Konstitusi Ujianto merupakan komitmen moral dan ilmiah untuk menjamin kejujuran dalam terapi sel yang terus berevolusi demi masa depan precision medicine—era ketika kita meninggalkan doktrin one size fits all menuju pengobatan personal yang presisi. Sebagai jantung dari konstitusi ini, saya merumuskan Postulat Ujianto dalam prinsip terapi biologi yang menjadi pijakan tindakan klinis.
Postulat Ujianto
Postulat Autologus Pertama
“Keamanan mutlak terletak pada penggunaan deposit biologis tubuh sendiri (autologus), yang menghilangkan risiko imunogenisitas dan penolakan jaringan.”
Postulat Minimal Manipulasi
“Integritas biologis sel adalah standar emas; tindakan medis yang efektif adalah yang menjaga viabilitas alami sel tanpa melalui rekayasa genetik yang destruktif.”
Postulat Regenerasi Intrinsik
“Tubuh manusia memiliki kapasitas regeneratif yang terpendam; terapi sel berfungsi sebagai katalisator untuk memulihkan homeostasis pada jaringan yang mengalami degenerasi atau inflamasi sistemik.”
Postulat Akuntabilitas Medis
“Setiap intervensi seluler adalah tindakan bedah biologi molekuler yang harus memiliki ketertelusuran (traceability) penuh demi keselamatan pasien di atas kepentingan komersial.”
Konstitusi ini merupakan keberanian seorang dokter untuk merangkum keilmuan biologi molekuler dan teknik bedah secara konsisten demi kepentingan kemanusiaan yang luhur. Secara saintifik, praktik ini didukung oleh metodologi isolasi Kuroda et al. (2013) yang menjaga viabilitas sel, serta temuan Miya et al. (2010) mengenai potensi Muse Cell sebagai sel punca endogen yang aman dan non-tumorigenik.
Dalam meniti jembatan antara kepentingan industri dan keselamatan pasien, Konstitusi Ujianto hadir sebagai tameng etis yang memastikan bahwa mutu dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama. Legalitas praktik ini tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai pelayanan sel punca, yang membedakan pelayanan medis berbasis Point of Care (POC) dari praktik jual beli sel massal yang tidak memiliki standar klinis.
Melalui kewajiban pencatatan ketat melalui e-Logbook, kami menegaskan bahwa setiap tindakan transplantasi sel merupakan bagian dari kompetensi bedah yang diakui dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, melalui Postulat Ujianto, kita menyatukan sains, etika, dan hukum untuk memastikan bahwa masa depan kedokteran regeneratif di Indonesia benar-benar berakar pada kemanusiaan yang luhur dan standar ilmiah yang diakui dunia.






