Bekasi, BeritaFakta.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutus perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.BDG terkait sengketa sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Kampung Sawah, Jalan Rawa Gede Wetan, RT 007/RW 002, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (9/7/2026), majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Maria Virginita Napiun dkk tidak dapat diterima.
Kuasa hukum ahli waris Drs. Amanullah, M.Sc, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan tersebut mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, serta Tergugat II Intervensi, yaitu ahli waris Drs. Amanullah, terkait kompetensi absolut pengadilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan.
- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp545.000.
Menurut Ulung Purnama, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5918/Jatimelati, yang berasal dari SHM Nomor 112/Jatiranggon melalui proses konversi, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan telah dilakukan pengukuran bidang tanah, pengecekan lapangan oleh Panitia A, serta pengumuman kepada publik selama 60 hari sebagai bagian dari asas publisitas. Selama proses tersebut, menurut pertimbangan hakim, tidak terdapat keberatan maupun sanggahan dari pihak mana pun.
Berdasarkan fakta tersebut, majelis menyimpulkan bahwa penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Bekasi telah memenuhi prosedur administrasi pertanahan dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Menanggapi putusan tersebut, Ulung Purnama mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
Ia mengingatkan agar setiap transaksi dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta memastikan keabsahan dokumen melalui kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jangan mudah percaya terhadap dokumen yang tampak asli tetapi belum tentu terdaftar secara resmi. Pastikan seluruh proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi korban sengketa pertanahan,” ujarnya.
(Haris Pranatha)












