PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Maria Virginita Napiun dkk Tidak Dapat Diterima, Ahli Waris Drs. Amanullah Menang Perkara

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, BeritaFakta.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutus perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.BDG terkait sengketa sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Kampung Sawah, Jalan Rawa Gede Wetan, RT 007/RW 002, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (9/7/2026), majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Maria Virginita Napiun dkk tidak dapat diterima.

Kuasa hukum ahli waris Drs. Amanullah, M.Sc, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan tersebut mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, serta Tergugat II Intervensi, yaitu ahli waris Drs. Amanullah, terkait kompetensi absolut pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

  1. Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan.
  2. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
  3. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp545.000.

Menurut Ulung Purnama, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5918/Jatimelati, yang berasal dari SHM Nomor 112/Jatiranggon melalui proses konversi, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan telah dilakukan pengukuran bidang tanah, pengecekan lapangan oleh Panitia A, serta pengumuman kepada publik selama 60 hari sebagai bagian dari asas publisitas. Selama proses tersebut, menurut pertimbangan hakim, tidak terdapat keberatan maupun sanggahan dari pihak mana pun.

Berdasarkan fakta tersebut, majelis menyimpulkan bahwa penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Bekasi telah memenuhi prosedur administrasi pertanahan dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Menanggapi putusan tersebut, Ulung Purnama mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Ia mengingatkan agar setiap transaksi dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta memastikan keabsahan dokumen melalui kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jangan mudah percaya terhadap dokumen yang tampak asli tetapi belum tentu terdaftar secara resmi. Pastikan seluruh proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi korban sengketa pertanahan,” ujarnya.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Gelar Rakerda Partai PAN Brebes Mulai Tancap Gas, Targetkan Masuk 3 Besar di Pemilu 2029
Sinergi, Polres Brebes Bersama Instansi Terkait Amankan Rally Wisata Nomadic TLC
Enam Jawara Cilik Brebes Ukir Prestasi Nasional, Pemkab Beri Apresiasi
Bidik Peluang Rumah Sakit, BUMDesma LKD Yasa Yuwana Wanayasa Bangun Hunian Eksklusif
Perpustakaan Nasional Serahkan Piagam Penghargaan ke Muslikhin, Ketua Forum TBM Brebes di Safari Literasi Jawa
DHC BPK 45 Brebes Gaungkan Kebangsaan dan Kepedulian Sosial untuk Kemajuan Daerah
Kapolres Purbalingga Imbau Suporter Persibangga Tertib saat Konvoi Perayaan Promosi Liga 3
Kunjungan Komunitas TBM Rajawali 04 Ponbar ke Perpustakaan Kota Tangerang Penuh Semangat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:42 WIB

PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Maria Virginita Napiun dkk Tidak Dapat Diterima, Ahli Waris Drs. Amanullah Menang Perkara

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:07 WIB

Gelar Rakerda Partai PAN Brebes Mulai Tancap Gas, Targetkan Masuk 3 Besar di Pemilu 2029

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:36 WIB

Sinergi, Polres Brebes Bersama Instansi Terkait Amankan Rally Wisata Nomadic TLC

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:40 WIB

Enam Jawara Cilik Brebes Ukir Prestasi Nasional, Pemkab Beri Apresiasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bidik Peluang Rumah Sakit, BUMDesma LKD Yasa Yuwana Wanayasa Bangun Hunian Eksklusif

Berita Terbaru