TANGERANG SELATAN – Pengelola sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan memperketat pengawasan terhadap pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna mencegah potensi penyalahgunaan distribusi.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya modus pembelian BBM menggunakan jeriken maupun kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar. Beberapa jenis sepeda motor, seperti Suzuki Thunder, Bajaj Pulsar, maupun kendaraan sejenis yang menggunakan tangki tidak sesuai standar pabrikan menjadi perhatian petugas saat melakukan pengawasan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kebijakan nasional dari PT Pertamina Patra Niaga yang melarang pengisian BBM berdasarkan merek atau tipe kendaraan tertentu.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa pengawasan difokuskan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau diduga melakukan pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar akan menjadi perhatian petugas sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Saat ditemui awak media di salah satu SPBU kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/7/2026), seorang pengawas SPBU mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh petugas agar tidak melayani pengisian BBM menggunakan jeriken maupun kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi, khususnya untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Silakan laporkan kepada kami jika ada petugas yang melanggar. Ada pegawai yang sudah dikenai sanksi karena kelalaian tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang baik sekaligus menjaga distribusi BBM subsidi,” ujar pengawas tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, awak media mengaku sempat melihat sebuah sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi melakukan pengisian Pertalite hingga senilai Rp100 ribu. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kendaraan yang diduga tidak lagi menggunakan spesifikasi tangki standar.
Suzuki Thunder sendiri diketahui sudah tidak lagi diproduksi dan dipasarkan di Indonesia sejak 2015 seiring perubahan regulasi emisi dan pergeseran tren pasar. Saat ini kendaraan tersebut masih banyak beredar sebagai motor bekas.
Sementara itu, Pertamina kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan pengisian BBM berdasarkan merek ataupun tipe kendaraan. Selama kendaraan menggunakan spesifikasi standar pabrikan serta memenuhi ketentuan yang berlaku, pengisian BBM di SPBU tetap dapat dilayani sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo disebut berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan yang mengisi Pertalite di sejumlah SPBU.
“Selisih harganya cukup jauh. Dulu kadang saya isi Pertamax, sekarang lebih sering isi Pertalite,” ujar salah seorang pengendara sepeda motor Honda Vario.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pengelola SPBU terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM. Selain melalui pengawasan petugas di lapangan, pemantauan juga dilakukan dengan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di sejumlah titik strategis di area SPBU. (ams)






