BREBES, Beritafakta.id – Proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Brebes Selatan sudah dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD Jawa Tengah. Tokoh masyarakat Brebes sekaligus Anggota Komisi II DPR, Wahyudin Noor Aly buka suara terkait hal tersebut.
Ada enam kecamatan di wilayah selatan Brebes tengah mengajukan diri menjadi daerah otonomi baru dengan nama Brebes Selatan. Enam kecamatan tersebut meliputi Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem.
Anggota Komisi II DPR RI asal Brebes, Wahyudin Noor Aly angkat bicara terkait usulan DOB Brebes Selatan. Dihubungi Senin (3/8/2026) anggota DPR yang akrab disapa Goyud menjelaskan, pengajuan DOB Brebes Selatan saat ini masih dalam tahapan pembahasan di DPRD Jawa Tengah.
“Tahapan baru sampai pembahasan di dewan provinsi. Nanti ada kajian terlebih dulu. Ketika hasilnya memang layak, baru diajukan ke Kemendagri,” ucapnya membuka pembicaraan.
Akan tetapi, pengajuan DOB Brebes Selatan, tegas Goyud masih terkendala moratorium. Untuk melanjutkan tahap pengajuan DOB itu, pemerintah harus mencabut moratorium.
“Pemerintah harus mencabut moratorium lebih dulu supaya usulan Brebes Selatan bisa dilanjutkan,” katanya menambahkan.
Sejauh ini, lanjut Goyud, ada 370 calon DOB yang mengantre di Kemendagri dan semuanya masih terganjal adanya moratorium. Jumlah itu belum termasuk Brebes Selatan karena masih dalam tahapan di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Brebes Selatan belum masuk yang 370 CDOB, karena masih di tingkat Provinsi, belum sampai ke Kemendagri,” terus anggota FPAN DPR dari Jateng IX.
Dia mengungkap, saat ini ada 254 CDOB lain yang tengah dilakukan pembahasan. Ratusan CDOB itu masuk prioritas karena dasar pembentukannya mengacu pada UU RIS. Dari jumlah itu 143 CDOB sudah disahkan oleh oleh DPR RI.
“Yang menjadi prioritas adalah CDOB yang dasar pembentukannya berdasar UU RIS. Jumlahnya 254 CDOB dan 143 sudah disahkan DPR RI,” lanjutnya.
Sementara, Pemkab Brebes merespon usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Brebes Selatan secara tegas akan mengawal prosesnya sampai terbentuk Kabupaten Brebes Selatan. Sekda Brebes, Tahroni menyatakan, pihaknya akan mengawal usulan tersebut.
“Pemkab Brebes sebagaimana sudah diputuskan DPRD. Kita menunggu hasil nya,” ucap Tahroni.
Menurut Sekda, usulan pemekaran merupakan aspirasi warga Brebes di wilayah selatan. Pemda memandang proses ini sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan publik, meski kewenangan penetapannya berada di tingkat pusat.
“Proses ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik. Namuni kewenangan penetapannya berada di tingkat pusat,” tandasnya.
(Rusmono)






