Banjarnegara, BeritaFakta.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjarnegara, Rabu (5/8/2026). Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) belum disetujui dan pembahasannya ditunda untuk penyempurnaan.
DPRD Kabupaten Banjarnegara bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Banjarnegara, Rabu (5/8/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan secara bulat menyatakan persetujuan terhadap empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, mengatakan pengesahan empat Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif yang telah melalui tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Selain menyetujui empat Raperda menjadi Perda, DPRD juga memutuskan belum melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahap persetujuan bersama.
Menurut Slamet, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD setelah dilakukan pendalaman terhadap substansi materi.
> “Pansus 8 berpandangan bahwa substansi pengaturan dalam Raperda Pengelolaan Sampah Plastik menjadi BBM masih memerlukan penyempurnaan secara lebih komprehensif, baik dari sisi materi muatan, landasan hukum, aspek teknis penyelenggaraan, maupun keselarasan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh,” kata Slamet.
Pansus 8 merekomendasikan agar pembahasan Raperda tersebut ditunda dan disusun kembali secara lebih komprehensif menggunakan metode *Omnibus Law*. Langkah itu dinilai diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menyatakan menghormati keputusan DPRD. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan pembahasan ulang bersama DPRD.
Bupati menilai keberadaan Perda mengenai pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif tetap memiliki urgensi, mengingat Banjarnegara telah mengembangkan teknologi pirolisis melalui Bank Sampah Banjarnegara (BSB) yang mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum pemanfaatan BBM hasil pengolahan sampah plastik *low value* atau plastik kresek yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar timbulan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Selain memberikan kepastian hukum, menurut Amalia, regulasi itu juga berpotensi menekan biaya operasional pemerintah, terutama untuk kebutuhan bahan bakar armada persampahan maupun penanganan bencana.
> “Saya menghargai keputusan Pansus dan rekomendasi dari fraksi-fraksi. Saya yakin DPRD memiliki semangat yang sama untuk menghasilkan regulasi yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami akan segera menyempurnakan Raperda ini bersama DPRD,” ujar Amalia.
Usai pengambilan keputusan, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Banjarnegara sebagai tanda resmi pengesahan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah. (Bas)












