x

Tambang Emas Ilegal di Madina Kembali Disorot, Aktivis Minta APH Turun Tangan

waktu baca 4 menit
Rabu, 26 Agu 2026 06:12 28 redaksi

PANYABUNGAN, beritafakta.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Gabungan jurnalis dan aktivis lingkungan serta penegakan hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Desakan tersebut salah satunya ditujukan terhadap seorang pria berinisial B, yang oleh kelompok jurnalis dan aktivis disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat jenis ekskavator dan dugaan transaksi emas hasil pertambangan ilegal.

Ketua KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan), Ahmad Rangkuti, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas di kawasan lahan eks PT M3 Tapus, Kecamatan Lingga Bayu.

“Alat-alat berat yang diduga dikoordinasikan oleh B beroperasi di kawasan lahan eks PT M3 Tapus, Kecamatan Lingga Bayu. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut,” ujar Ahmad dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, dugaan aktivitas PETI tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap masyarakat apabila dilakukan tanpa izin serta tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Selain dugaan aktivitas penambangan, kelompok aktivis juga meminta aparat menelusuri dugaan adanya jaringan pembelian atau penampungan emas hasil tambang ilegal di sejumlah wilayah Pantai Barat Madina.

Wilayah yang disebut antara lain Kecamatan Lingga Bayu, Ranto Baek, Natal, Sinunukan dan kawasan sekitarnya.

APH Diminta Telusuri Legalitas dan Aliran Transaksi

Gabungan jurnalis dan aktivis menilai penyelidikan tidak cukup hanya dilakukan terhadap aktivitas penambangan di lapangan. Aparat juga dinilai perlu menelusuri asal-usul material tambang, legalitas alat berat, pihak yang mengoperasikan kegiatan serta dugaan transaksi hasil tambang.

Mereka meminta apabila ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin maupun transaksi hasil tambang ilegal, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah aturan yang berkaitan dengan pertambangan, lingkungan hidup dan tindak pidana penadahan dinilai relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Namun, penerapan pasal dan bentuk sanksi terhadap pihak tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Aktivis Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH), Dahler Lubis, mengatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal.

“Langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya hukum, kami dari tim gabungan akan segera melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sumatera Utara serta Polres Mandailing Natal,” ujar Dahler.

Ia mengatakan laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Pantai Barat Madina.

Menurut Dahler, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan serta menyampaikan informasi kepada publik melalui pemberitaan.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Muncul Klaim Setoran kepada Oknum Aparat

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah dalam komunikasi dengan wartawan, pihak keluarga B menyampaikan bahwa aktivitas penambangan menggunakan alat berat telah dihentikan sementara selama sekitar satu pekan.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, istri B juga menyebut adanya pembayaran sejumlah uang yang disebut sebagai “uang keamanan” kepada oknum TNI.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Belum terdapat keterangan resmi dari institusi TNI maupun aparat penegak hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum aparat juga perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan resmi.

Publik Tunggu Langkah Aparat

Gabungan jurnalis dan aktivis berharap aparat segera melakukan pengecekan lapangan serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Pantai Barat Madina.

Mereka menilai persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Publik kini menunggu langkah konkret Polda Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal serta instansi terkait untuk memastikan apakah dugaan aktivitas PETI tersebut memiliki izin atau justru melanggar ketentuan hukum.

Apabila seluruh dugaan terbukti melalui proses hukum, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Sebaliknya, apabila pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ternyata tidak terbukti terlibat, klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan kepada publik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Penyebutan inisial dan dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Pihak yang disebut memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

(maghrifatullah)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x