
JAKARTA, BeritaFakta.id – Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk menjalankan sejumlah program bantuan pada kuartal IV atau akhir 2026. Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program lain, termasuk pembukaan rekening bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Hal tersebut disampaikan Airlangga setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Salah satu program yang tengah disiapkan adalah pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah masih melakukan verifikasi jumlah penerima dan kebutuhan anggaran bersama kementerian terkait.

“Nanti angkanya, sedang di-crosscheck,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Program tersebut menyasar 33.244.408 KPM yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Kebutuhan anggaran untuk program bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun.
“Kebutuhan anggarannya kira-kira Rp17,5 triliun,” kata Airlangga.
Selain bantuan pangan, pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sekitar 13,3 juta pekerja.
Setiap pekerja penerima BSU akan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan. Ini kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga.
Selain stimulus akhir 2026, pemerintah juga membahas kelanjutan sejumlah program hingga 2027 yang mencakup bidang ketenagakerjaan, perpajakan, perumahan, perlindungan pekerja dan industri perhiasan.
Program magang Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan target 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi ditargetkan mencapai 300 ribu peserta.
Di sektor perpajakan, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan tersebut pada 2027 direncanakan diperluas ke seluruh sektor dan diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan tingkat inflasi. Besaran penyesuaian masih dalam tahap perhitungan bersama Kementerian Keuangan.
Untuk sektor perumahan, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027 untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar, sesuai ketentuan yang akan ditetapkan.
Pemerintah juga akan melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok bukan penerima upah.
Sementara manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja. Pemerintah menyiapkan skema manfaat selama enam bulan dengan besaran yang berbeda sesuai kelompok penghasilan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan perluasan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah juga membahas perubahan standar kadar logam mulia yang dapat memperoleh fasilitas PPN menjadi 99,9 persen, dari ketentuan sebelumnya 99,99 persen.
Dengan demikian, stimulus akhir 2026 yang disiapkan pemerintah mencakup bantuan pangan dan subsidi upah, sementara sejumlah kebijakan lanjutan untuk 2027 masih dalam tahap pembahasan dan perhitungan antar-kementerian.
Haris P
Tidak ada komentar