x

KPU Tangsel Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Pemula di SMKN 7, Siswa Diajak Cegah Golput dan Hoaks

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Okt 2026 08:19 10 redaksi

TANGERANG SELATAN, BeritaFakta.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi pendidikan pemilih pemula bersama SMKN 7 Tangerang Selatan di aula sekolah yang berlokasi di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Senin (12/10/2026).

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Kepemiluan Pendidikan Pemilih Pemula tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya menggunakan hak pilih secara bijak pada Pemilu 2029 mendatang sekaligus mendorong partisipasi pemilih dan mencegah golput.

Kegiatan itu dihadiri anggota KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Data dan Pemilu, Widya, bersama sejumlah anggota KPU lainnya. Hadir pula Ramli, SH, dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Mulyadi, S.Pd., selaku perwakilan SMKN 7, tenaga pengajar, serta puluhan siswa-siswi yang diproyeksikan menjadi pemilih pada Pemilu 2029.

Dalam sosialisasi tersebut, para pelajar diajak memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam menentukan pemimpin serta wakil rakyat untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Mulyadi menyampaikan bahwa para siswa perlu mempersiapkan diri sebagai pemilih pemula agar dapat menentukan pilihan secara tepat dan bijaksana.

“Pada pemilu nanti, kita semua sudah mempunyai hak pilih. Karena itu, kita harus bijak dalam memilih calon, baik pada pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, serta anggota DPD untuk lima tahun ke depan,” ujar Mulyadi.

Sementara itu, Widya mengingatkan para siswa agar tidak mudah menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama menjelang dan selama tahapan pemilu. Menurutnya, kemampuan memilah informasi menjadi bagian penting dalam menentukan pilihan secara rasional.

Ia mengajak para pelajar untuk memeriksa kebenaran informasi, berdiskusi dengan orang tua, serta tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumber dan faktanya.

“Media sosial merupakan sarana informasi yang tidak bisa lepas dari kebutuhan sehari-hari. Sebagai pemilih pemula, para siswa harus bijak, berdiskusi dengan orang tua, dan tidak begitu saja menerima informasi dari media sosial pada ajang pemilu nanti,” kata Widya, yang pernah aktif sebagai jurnalis.

Dalam kesempatan yang sama, Ramli, SH, dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan mengingatkan para siswa untuk berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi terkait pemilu.

Ia menegaskan, sejumlah tindakan yang mengganggu jalannya kampanye dapat masuk kategori pelanggaran apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gangguan-gangguan yang ada saat kampanye itu dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran pemilu. Bisa kena hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta,” ungkap Ramli.

Ketentuan mengenai ancaman pidana dan denda tersebut perlu merujuk pada jenis pelanggaran serta pasal yang berlaku agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Sosialisasi yang untuk pertama kalinya digelar di SMKN 7 tersebut mendapat sambutan positif dari para siswa. Mereka menilai kegiatan itu memberikan pengetahuan baru mengenai pemilu dan membantu mempersiapkan diri sebelum menggunakan hak pilih.

Salah seorang siswi, Nazwa Fadhilah, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terima kasih atas diselenggarakannya acara ini yang berguna bagi kami. Informasinya mudah dimengerti dan diterima, sehingga bisa menjadi bekal bagi kami untuk memilih dan menentukan calon wakil rakyat pada pemilu nanti,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai bentuk apresiasi, KPU Kota Tangerang Selatan juga memberikan mug kepada sejumlah siswa yang aktif mengajukan pertanyaan selama kegiatan berlangsung. KPU turut menyampaikan perhatian kepada pihak sekolah yang dipimpin Surya Widi, S.Kom., M.Kom.

Melalui kegiatan ini, para pelajar diharapkan semakin memahami bahwa pemilu merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Partisipasi pemilih yang disertai pemahaman terhadap rekam jejak calon, program, serta informasi yang terverifikasi diharapkan dapat membantu masyarakat menentukan pilihan secara bertanggung jawab.

(Red/AMS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x