BERITAFAKTA.ID, BANJARNEGARA – Dugaan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam tender proyek pembangunan RSUD Wanayasa senilai Rp57 miliar memasuki babak baru.

Perwakilan Aliansi Wargo Hutomo (AWH) yang terdiri dari Pemuda Pancasila (PP), LSM Harimau, dan GNPK RI Kabupaten Banjarnegara melaporkan dugaan tindak pidana penyebarluasan dokumen tersebut ke Polres Banjarnegara, Senin (19/10/2026).
Langkah hukum ini ditempuh setelah dugaan kebocoran HPS berujung pada pembatalan tender dan rencana lelang ulang proyek rumah sakit tersebut.
Ketua GNPK RI Kabupaten Banjarnegara, Arief Ferdianto, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian selama kurang lebih tiga jam.

Pelaporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTP 300/X/2026/SPKT/Polres Banjarnegara/Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana menyebarluaskan dokumen negara.
“Kami sudah melaporkan aduan tersebut ke Polres Banjarnegara. Tujuannya agar kasus ini terungkap, termasuk siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab, sehingga persoalan serupa tidak terulang kembali,” ujar Arief.
Bagi dia, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan membatalkan tender dan menyusun ulang dokumen HPS. Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut diduga tersebar, siapa yang memiliki akses, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan proyek.
Pembatalan tender menjadi persoalan serius karena proyek pembangunan RSUD Wanayasa senilai Rp57 miliar diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga Banjarnegara wilayah atas.
“Akibat kebocoran HPS tersebut, tender proyek RSUD Wanayasa dibatalkan dan akan ditender ulang. Hal ini mengakibatkan tertundanya pembangunan yang seharusnya diharapkan masyarakat Banjarnegara di wilayah atas,” kata Arief.
Arief menegaskan, pengungkapan perkara ini diperlukan agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap kasus ini benar-benar terungkap agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Banjarnegara atas pelayanan dalam proses pelaporan dan menyatakan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengadaan proyek pemerintah daerah. Dengan nilai proyek mencapai Rp57 miliar, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses tender berlangsung secara adil, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan kepentingan publik.( (Rgz01)
Tidak ada komentar