x

Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan

waktu baca 4 menit
Kamis, 5 Nov 2026 08:51 18 redaksi

JAKARTA, BeritaFakta.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dua tersangka lainnya masing-masing Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

Perkembangan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Penyadapan tersebut, menurut penyidik, tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Bareskrim mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan penyadapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang lainnya berinisial SU dalam kapasitas sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berbeda sesuai dengan unsur perbuatan yang nantinya terbukti di persidangan.

Dampak politik kasus ini juga berkembang cepat. Sehari setelah penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut pada Rabu (4/11/2026).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil menyusul status hukum Listyo dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

Presiden Prabowo, melalui keterangan Mensesneg, juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Pernyataan yang menjadi perhatian publik datang dari Mensesneg Prasetyo Hadi. Ia menyebut dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah tokoh negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan negara.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi komunikasi, melainkan juga menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional.

Meski demikian, penyebutan dugaan yang mengarah ke makar oleh pihak Istana tidak dengan sendirinya berarti para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka makar. Hingga perkembangan yang disampaikan pada 4 November 2026, perkara yang diumumkan Bareskrim masih berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Unsur makar tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Di balik penetapan tiga tersangka, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban penyidik.

Siapa yang sebenarnya menjadi pengendali operasi penyadapan? Apa tujuan pengumpulan informasi komunikasi Presiden dan tokoh-tokoh lainnya? Apakah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau terdapat kepentingan lain yang lebih luas?

Pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah maupun menerima hasil penyadapan, juga menjadi bagian penting yang perlu diungkap.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan kepada publik, motif penyadapan secara menyeluruh belum diumumkan secara tuntas.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan transparansi institusi negara. Pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga harus menjelaskan rantai perintah, tujuan, penggunaan hasil penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publik menantikan proses penyidikan yang terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih, mengingat perkara ini menyangkut keamanan komunikasi Presiden sekaligus hak privasi warga negara.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x