Longsor Tambang Galian C Ilegal di Brebes Tewaskan Seorang Penambang

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Aktivitas tambang galian C ilegal kembali memakan korban jiwa. Seorang penambang bernama Risto alias Boma (40) tewas setelah tertimbun longsoran tanah dan batu saat bekerja di area galian C di Dusun Kracak, Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban bersama rekannya, Rodi, memanjat puncak tebing untuk mengambil batu. Kondisi tebing yang sudah mengalami retakan diduga menjadi penyebab terjadinya longsor secara tiba-tiba.

“Sebelum kejadian, dua orang itu naik ke atas tebing sisi utara. Tidak lama kemudian tanah ambrol karena sudah retak,” ujar Eko, warga setempat.

Material longsoran berupa tanah padat bercampur batu besar langsung menimpa tubuh korban. Rodi berhasil menyelamatkan diri, sementara Boma tertimbun cukup dalam. Proses pencarian berlangsung sekitar dua jam hingga korban ditemukan sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia.

Eko menambahkan, lokasi galian tersebut sebelumnya sempat digunakan untuk pengambilan material proyek jalan tol. Namun setelah proyek selesai, area itu kembali digarap secara manual oleh warga dan pemilik lahan tanpa mengantongi izin resmi.

Camat Banjarharjo, Nanang Rahardjo, membenarkan bahwa aktivitas penambangan galian C di lokasi tersebut tidak memiliki izin. Ia memastikan pemerintah kecamatan akan menutup sementara lokasi tambang pascakejadian.

“Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Dari keterangan warga, kegiatan galian C itu tidak memiliki izin resmi,” jelas Nanang.

Ia menegaskan bahwa penambangan manual sekalipun tetap wajib mengikuti ketentuan perizinan dan standar keselamatan, mengingat risiko longsor di kawasan tersebut tergolong tinggi.

Sementara itu, Candriawan, paman korban, mengungkapkan bahwa galian C yang disebut-sebut ilegal tersebut diduga milik seorang warga setempat bernama Darsa. Ia menyebut aktivitas penambangan itu telah menimbulkan keresahan warga dan sebelumnya juga pernah memakan korban.

“Ini sudah kedua kalinya ada korban. Warga sekitar sebenarnya sudah sering mengeluhkan aktivitas penambangan ini,” ujar Candriawan.

Sebagai pihak keluarga, ia berharap ada pertanggungjawaban dari pemilik lahan serta tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga juga mendesak agar aktivitas galian C tersebut ditutup permanen demi mencegah jatuhnya korban jiwa kembali.
(Rusmono)

Berita Terkait

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak
Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar
Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes
Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:57 WIB

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:48 WIB

Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 19:20 WIB

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 30 April 2026 - 09:12 WIB

Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan

Berita Terbaru