Haidar Alwi Menilai, Dalam Pemberantasan Korupsi Kejaksaan dan KPK Jangan Matahari Kembar

Selasa, 12 November 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

beritafakta.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Apel Perdana Pasca-Lebaran, Amalia Desiana Tekankan Semangat Super Team.
LKPJ 2025 Diserahkan, Kemiskinan Banjarnegara Turun; Relokasi Korban Bencana Jadi Fokus 2026.
Ketua DPRD Banjarnegara “Tagih” Perhatian Provinsi; Soroti Masalah Zonasi SLTA dan Jalan Wisata
Saham Bank Bangkit Pelan, Dividen Menggoda: Sinyal Cuan di 2026?
Hilang 6 Hari Dilaporkan, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Atap Masjid Tanjung Brebes
Ekonomi Tak Selalu Butuh Tekanan, Debt Collector Santun Justru Lebih Cuan!
QRIS dan UMKM Jakarta: Dari Warung Kecil ke Panggung Digital
Sudibyo Tusripah di Tengah Program Nakes Door to Door, Kondisinya Kian Memprihatinkan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:56 WIB

Apel Perdana Pasca-Lebaran, Amalia Desiana Tekankan Semangat Super Team.

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:46 WIB

LKPJ 2025 Diserahkan, Kemiskinan Banjarnegara Turun; Relokasi Korban Bencana Jadi Fokus 2026.

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:54 WIB

Saham Bank Bangkit Pelan, Dividen Menggoda: Sinyal Cuan di 2026?

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:42 WIB

Hilang 6 Hari Dilaporkan, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Atap Masjid Tanjung Brebes

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:39 WIB

Ekonomi Tak Selalu Butuh Tekanan, Debt Collector Santun Justru Lebih Cuan!

Berita Terbaru

healthy life

Tidur Cukup: Rahasia Kesehatan yang Banyak Orang Lupa Lho!

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:05 WIB