Mandailing Natal, 6 Januari 2026 – Proyek rehabilitasi Puskesmas Panyabungan Jae kembali menimbulkan pertanyaan publik. Klarifikasi konsultan pengawas, Parlin, dinilai belum sepenuhnya menjawab keraguan masyarakat terkait prosedur teknis dan progres pekerjaan.
Parlin menegaskan seluruh tugas pengawasan telah dilaksanakan sesuai kapasitasnya sebagai konsultan teknis. Ia juga melampirkan dokumentasi aktivitas pengawasan, mulai dari pengujian slump test hingga pengukuran besi dan pemberian instruksi teknis di lapangan.
“Sebatas yang berkaitan dengan pekerjaan saya, pasti akan saya jawab,” ujarnya, menanggapi pertanyaan seputar proyek. Namun, beberapa temuan struktur bangunan disebut belum memasuki tahap pengecoran beton.
Sorotan publik justru tertuju pada selisih waktu antara pengecoran beton yang dilakukan pada 10 September 2025 dengan penyerahan benda uji ke laboratorium pada 2 Oktober 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar teknis konstruksi, mengingat hasil uji mutu beton baru diketahui setelah pengecoran berlangsung.
Penelusuran tim redaksi pada Selasa, 6 Januari 2026, menemukan sejumlah pekerjaan yang belum rampung, antara lain pemasangan plafon, instalasi listrik, kusen kaca, dan keramik. Dugaan penggunaan aliran listrik dari bangunan Puskesmas lama juga menjadi sorotan terkait prosedur administrasi dan pemanfaatan aset negara.
Selain itu, proyek disebut telah dibayarkan secara penuh, meski progres fisik belum tuntas. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pencairan anggaran dan pengawasan proyek.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Pejabat Pembuat Komitmen, dan pihak penyedia jasa belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan dan kepentingan publik.
(Magrifatulloh)






