Banjarnegara, beritafakta.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara mengintensifkan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Banjarnegara pada Rabu malam (4/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Kegiatan pengawasan tersebut menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di kawasan perkotaan. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026 tentang pengaturan aktivitas usaha selama Ramadan.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, menjelaskan bahwa selama Ramadan aktivitas hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Oleh karena itu, operasi dimulai sejak pukul 21.00 WIB guna mengingatkan pengelola maupun pengunjung agar segera menutup aktivitas sesuai ketentuan.
“Malam ini sifatnya kami mengingatkan secara persuasif kepada para pelanggan dan pengelola. Kami ingin memastikan edaran Bupati benar-benar dilaksanakan, terutama mengenai batas waktu operasional guna menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah,” ujar Sugeng di sela-sela kegiatan.
Selain memantau kepatuhan terhadap jam operasional, Satpol PP juga memberikan perhatian terhadap potensi peredaran minuman keras (miras) dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan hiburan malam. Petugas mengimbau pengelola untuk memperketat pengawasan terhadap pekerja hiburan malam, khususnya pemandu lagu.
“Kami menekan angka kriminalitas dengan melarang keras penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi para pemandu lagu. Selain itu, kami ingatkan untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang yang saat ini tengah menjadi tren negatif di beberapa tempat. Semuanya harus taat pada aturan daerah,” tambahnya.
Sugeng menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berulang. Penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah.
“Jika tetap tidak mengindahkan teguran, kami akan naikkan sanksinya, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga. Apabila masih melanggar, kemungkinan dapat dilakukan pemberhentian operasional atau penutupan sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa kegiatan monitoring tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta kondusivitas wilayah selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 H.
Pengawasan ini juga berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap para pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam dapat bekerja sama menjaga norma agama serta budaya masyarakat setempat, sehingga suasana yang aman, nyaman, dan khusyuk selama Ramadan hingga Lebaran dapat tetap terjaga.
Penulis : Baskoro
Editor : Faiza Sasikirana












