Bukit Dibabat Habis Oleh Alat Berat Secara Senyap, Dugaan Pematangan Lahan Ilegal Mencuat.

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Beritafakta.id- Berdasarkan hasil investigasi tim media, diperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan di dalam kawasan perbukitan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari pantauan di lapangan, terlihat adanya kegiatan pematangan lahan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat di area perbukitan tersebut.

Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di balik kawasan perbukitan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan alat berat tersebut terkesan dilakukan secara tertutup dan tidak terlihat adanya plang proyek ataupun informasi resmi di lokasi.

Pantauan tim media di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator terus menghantam dan mengeruk tubuh bukit tanpa henti. Tanah yang dikeruk kemudian dimuat ke dalam dump truck yang hilir mudik melangsir material dari area tersebut.

Aktivitas ini seolah berlangsung bebas di balik bukit yang tidak mudah terlihat oleh publik.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut dilakukan secara terorganisir dan tidak transparan. Tidak adanya papan plang proyek di lokasi semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap legalitas aktivitas tersebut.

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada Irvan yang disebut sebagai humas di lokasi kegiatan, ia menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah dilengkapi dengan izin. Menurut Irvan, kegiatan pematangan lahan itu merupakan bagian dari proyek milik PT Sarana Usaha Gemilang (SUG)

Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya papan informasi proyek yang biasanya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai perusahaan pelaksana, nomor izin, maupun jenis kegiatan yang sedang berlangsung.

Jika kegiatan tersebut benar dilakukan tanpa izin lingkungan atau tidak sesuai prosedur yang berlaku, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin terlebih dahulu.

Bahkan dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, aktivitas pengerukan tanah yang menyerupai pengambilan material juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pengambilan material memiliki izin resmi dari pemerintah.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Jika terbukti adanya pelanggaran hukum ataupun praktik yang mengarah pada dugaan mafia tanah, masyarakat berharap aparat tidak ragu untuk menindak tegas dan menangkap pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara adil.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, guna mempertanyakan legalitas izin pematangan lahan dan kegiatan cut and fill di lokasi tersebut.

Penulis : Simon T

Editor : azizah estetika

Berita Terkait

Anggota DPRD Brebes Minta Advokat Peradi Brebes Jaga Marwah Profesi dan Patuhi Kode Etik
Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga
Perdana, Pagelaran Seni Budaya Caci Manggarai NTT 2026 Berlangsung Meriah
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wanasari, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kekerasan
Tercatat di Urutan 3 Terbawah Program CKG, Kini Puskesmas Jatirokeh Jadi 10 Besar Se-Jateng dan Jadi Rujukan Provinsi
Diduga Belum mengantongi Izin, CV DT Ika Vina, Melakukan Transaksi Pencairan dengan Bunga Tinggi
Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi
Audiensi Driver dan Pertamina Bahas Kendala Subsidi Tepat di Banyuwangi, Ini Hasil Kesepakatannya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:17 WIB

Anggota DPRD Brebes Minta Advokat Peradi Brebes Jaga Marwah Profesi dan Patuhi Kode Etik

Senin, 15 Juni 2026 - 07:16 WIB

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:22 WIB

Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wanasari, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kekerasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

Tercatat di Urutan 3 Terbawah Program CKG, Kini Puskesmas Jatirokeh Jadi 10 Besar Se-Jateng dan Jadi Rujukan Provinsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:12 WIB

Diduga Belum mengantongi Izin, CV DT Ika Vina, Melakukan Transaksi Pencairan dengan Bunga Tinggi

Berita Terbaru

SPORT

Jerman Awali Grup E Dengan Bungkam Curacao 7-1

Senin, 15 Jun 2026 - 12:03 WIB

Berita

Swedia Pesta Gol Saat Kalahkan Tunisia 5-1

Senin, 15 Jun 2026 - 11:57 WIB