Demi Swasembada Pangan, Kementerian Transmigrasi Dukung Kebijakan Penetapan Lahan Sawah Ditangani Pemerintah Pusat

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritafakta.id- Pemerintah memutuskan mengambil alih kewenangan 12 provinsi terkait alih fungsi lahan sebagai persawahan yang akan diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Sehingga kewenangan perubahan fungsi lahan sawah di provinsi tersebut tidak lagi berada di tingkat kabupaten atau kota, melainkan ditangani secara terpusat oleh Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan di 8 provinsi sehingga total terdapat 20 provinsi.

Menanggapi hal ini, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan dukungan terhadap kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan.

“Dari Kementerian Transmigrasi pada prinsipnya kami mendukung sekali program ini,” kata Mentrans dalam Ruang Rapat Utama Graha Mandiri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan bahwa kawasan transmigrasi juga memiliki potensi lahan persawahan yang dapat mendukung kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan. Hal itu terlihat dari hasil pemetaan kawasan transmigrasi yang berada di provinsi-provinsi yang menjadi Lokasi khusus (lokus) penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LDS).

“Kami diserahi HPL sekitar 3,2 juta, yang mana ada ratusan ribu hektare persawahan. Dari 154 kawasan transmigrasi yang ditetapkan oleh Bappenas tidak semuanya masuk HPL. Pemetaan di dalam 154 kawasan transmigrasi yang masuk 12 provinsi lokus itu ada sekitar 263,427 hektare. Inilah nanti yang mungkin kita bisa lindungi dan dukung dalam program LDS ini”, kata Mentrans

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kebijakan perlindungan lahan sawah agar tidak terus mengalami alih fungsi, sekaligus memastikan dukungan terhadap target swasembada pangan nasional.

“Swasembada pangannya harus berkelanjutan. Oleh karena itu untuk mencegah alih-fungsi lahan sawah, yang paling subur di Pulau Jawa. Maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah,” ucap Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan penetapan tata ruang untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh provinsi. Penetapan untuk 20 provinsi ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun ini, sementara 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada Juni 2026. Apabila proses tersebut tidak selesai sesuai target, pemerintah pusat akan mengambil alih percepatan penetapan tata ruang melalui Kementerian ATR/BPN.

“Tata ruang lahan sawah berkelanjutan, Q1 (kuartal 1) yang 20 provinsi tadi. 17 provinsi lainnya itu Q2 (kuartal 2) pada 4 bulan Juni. Apabila itu tidak selesai, maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat Kementerian ATR/BPN”, kata Zulkifli Hasan.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa lahan sawah berkelanjutan tidak boleh dialih-fungsikan. Jika terjadi pelanggaran, penggantian lahan harus dilakukan dengan rasio tertentu sesuai jenis sawah, mulai dari satu kali hingga tiga kali lipat luas lahan yang dialihkan, dengan tingkat produktivitas yang setara.

Rapat dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta Badan Informasi Geospasial.

Melalui kebijakan program LDS ini, pemerintah berharap keberlanjutan produksi pangan nasional dapat terjaga, sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

Penulis : **

Editor : Faiza Sasikirana

Berita Terkait

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga
Perdana, Pagelaran Seni Budaya Caci Manggarai NTT 2026 Berlangsung Meriah
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wanasari, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kekerasan
Tercatat di Urutan 3 Terbawah Program CKG, Kini Puskesmas Jatirokeh Jadi 10 Besar Se-Jateng dan Jadi Rujukan Provinsi
Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!
Diduga Belum mengantongi Izin, CV DT Ika Vina, Melakukan Transaksi Pencairan dengan Bunga Tinggi
Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi
Audiensi Driver dan Pertamina Bahas Kendala Subsidi Tepat di Banyuwangi, Ini Hasil Kesepakatannya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:16 WIB

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

Senin, 15 Juni 2026 - 07:12 WIB

Perdana, Pagelaran Seni Budaya Caci Manggarai NTT 2026 Berlangsung Meriah

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:22 WIB

Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wanasari, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kekerasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

Tercatat di Urutan 3 Terbawah Program CKG, Kini Puskesmas Jatirokeh Jadi 10 Besar Se-Jateng dan Jadi Rujukan Provinsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:53 WIB

Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!

Berita Terbaru

SPORT

Australia Kalahkan Turki 2-0 Dalam Laga Grup D

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:36 WIB