Demi Swasembada Pangan, Kementerian Transmigrasi Dukung Kebijakan Penetapan Lahan Sawah Ditangani Pemerintah Pusat

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritafakta.id- Pemerintah memutuskan mengambil alih kewenangan 12 provinsi terkait alih fungsi lahan sebagai persawahan yang akan diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Sehingga kewenangan perubahan fungsi lahan sawah di provinsi tersebut tidak lagi berada di tingkat kabupaten atau kota, melainkan ditangani secara terpusat oleh Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan di 8 provinsi sehingga total terdapat 20 provinsi.

Menanggapi hal ini, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan dukungan terhadap kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan.

“Dari Kementerian Transmigrasi pada prinsipnya kami mendukung sekali program ini,” kata Mentrans dalam Ruang Rapat Utama Graha Mandiri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan bahwa kawasan transmigrasi juga memiliki potensi lahan persawahan yang dapat mendukung kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan. Hal itu terlihat dari hasil pemetaan kawasan transmigrasi yang berada di provinsi-provinsi yang menjadi Lokasi khusus (lokus) penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LDS).

“Kami diserahi HPL sekitar 3,2 juta, yang mana ada ratusan ribu hektare persawahan. Dari 154 kawasan transmigrasi yang ditetapkan oleh Bappenas tidak semuanya masuk HPL. Pemetaan di dalam 154 kawasan transmigrasi yang masuk 12 provinsi lokus itu ada sekitar 263,427 hektare. Inilah nanti yang mungkin kita bisa lindungi dan dukung dalam program LDS ini”, kata Mentrans

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kebijakan perlindungan lahan sawah agar tidak terus mengalami alih fungsi, sekaligus memastikan dukungan terhadap target swasembada pangan nasional.

“Swasembada pangannya harus berkelanjutan. Oleh karena itu untuk mencegah alih-fungsi lahan sawah, yang paling subur di Pulau Jawa. Maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah,” ucap Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan penetapan tata ruang untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh provinsi. Penetapan untuk 20 provinsi ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun ini, sementara 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada Juni 2026. Apabila proses tersebut tidak selesai sesuai target, pemerintah pusat akan mengambil alih percepatan penetapan tata ruang melalui Kementerian ATR/BPN.

“Tata ruang lahan sawah berkelanjutan, Q1 (kuartal 1) yang 20 provinsi tadi. 17 provinsi lainnya itu Q2 (kuartal 2) pada 4 bulan Juni. Apabila itu tidak selesai, maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat Kementerian ATR/BPN”, kata Zulkifli Hasan.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa lahan sawah berkelanjutan tidak boleh dialih-fungsikan. Jika terjadi pelanggaran, penggantian lahan harus dilakukan dengan rasio tertentu sesuai jenis sawah, mulai dari satu kali hingga tiga kali lipat luas lahan yang dialihkan, dengan tingkat produktivitas yang setara.

Rapat dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta Badan Informasi Geospasial.

Melalui kebijakan program LDS ini, pemerintah berharap keberlanjutan produksi pangan nasional dapat terjaga, sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

Penulis : **

Editor : Faiza Sasikirana

Berita Terkait

260 Siswa Ikuti MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Brebes, Ikuti Perjalanan Baru Beradaptasi Dilingkungan Asrama
Estafet Kepemimpinan Polres Banjarnegara: AKBP Aruma Resmi Gantikan AKBP Mariska
Tekan Angka Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan, AMPK Kordinasi Ikuti Arahan di Polres Brebes
AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah
22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal
Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi
Penutupan Rangkaian Muscam DPD Partai Golkar Kota Tangerang berjalan lancar, Sachrudin : “Golkar milik rakyat, mari raih kemenangan di Pemilu 2029
Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:18 WIB

260 Siswa Ikuti MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Brebes, Ikuti Perjalanan Baru Beradaptasi Dilingkungan Asrama

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:38 WIB

Estafet Kepemimpinan Polres Banjarnegara: AKBP Aruma Resmi Gantikan AKBP Mariska

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:50 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan, AMPK Kordinasi Ikuti Arahan di Polres Brebes

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:45 WIB

22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02 WIB

Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi

Berita Terbaru