Bengkulu – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meninjau progres pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di dua lokasi, yakni Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan akselerasi pemerataan ekonomi berbasis masyarakat berjalan sesuai dengan rencana.
Mendes Yandri menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan salah satu instrumen negara dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah guna mengurangi kemiskinan.
“Kopdes ini menjadi alat negara untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Karena uangnya berputar di desa, maka keuntungannya juga tetap berada di desa,” ujarnya.
Model Ekonomi Desa Berbasis Koperasi
Kopdes Merah Putih hadir sebagai terobosan ekonomi desa dengan konsep ritel modern. Meski tampilannya menyerupai swalayan besar—yang menyediakan berbagai kebutuhan seperti pupuk, sembako, hingga LPG—Kopdes memiliki misi yang berbeda dari sektor ritel privat.
Menurut Mendes Yandri, Kopdes tidak hanya menyerap tenaga kerja lokal, tetapi juga memastikan masyarakat desa sebagai anggota koperasi turut menikmati keuntungan usaha.
“Kopdes Merah Putih bukan hanya membuka lapangan kerja di desa, tetapi juga memastikan manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai anggota koperasi,” jelasnya.
Antitesis Ritel Modern Konvensional
Mendes Yandri menekankan perbedaan mendasar antara Kopdes dengan jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Jika pada ritel konvensional keuntungan usaha terpusat pada pemodal besar, Kopdes justru dirancang untuk memutar seluruh keuntungan di desa.
“Kopdes adalah antitesis dari model ekonomi yang memusatkan kekayaan pada segelintir pihak. Di sini, 100 persen keuntungan kembali ke masyarakat desa,” tegasnya.
Kontribusi Nyata bagi Desa
Selain memberikan manfaat langsung kepada konsumen melalui ketersediaan barang, Kopdes juga diwajibkan berkontribusi terhadap pembangunan desa.
Berdasarkan skema yang ditetapkan, minimal 20 persen dari keuntungan bersih dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Sisa keuntungan digunakan untuk pengembangan usaha serta program sosial bagi masyarakat desa,” tambah Mendes Yandri.
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Mendes Yandri berharap kehadiran Kopdes di Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap distribusi logistik dari kota, sekaligus memperkuat daya beli di tingkat desa.
Pemerintah pun optimistis, jika model Kopdes ini berhasil dan direplikasi secara nasional, desa-desa di Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pasar bagi produk luar, melainkan menjadi pelaku utama sekaligus pemilik modal dalam perputaran ekonomi mereka sendiri.












