Indramayu | beritafakta.id — Warga RT 002/RW 001 Blok Bucu, Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, menghentikan kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet yang melintas di lingkungan permukiman, Kamis (23/4/2026). Tindakan tersebut dilakukan karena pemasangan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Ketua RT setempat, Toyidin, mengatakan dirinya langsung menghentikan aktivitas tersebut setelah melihat sejumlah pekerja menarik kabel di depan rumah warga.
“Saya lihat ada pemasangan kabel, lalu saya tanyakan. Mereka menyampaikan sudah koordinasi dengan pihak RW, tetapi belum bisa menunjukkan izin resmi dari dinas terkait. Karena itu kami hentikan sementara,” ujar Toyidin.
Menurutnya, warga bersikap tegas menolak pemasangan sebelum ada kejelasan perizinan. Ia menilai, selain berpotensi melanggar aturan, kegiatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Warga sepakat menolak jika belum ada izin resmi. Kami ingin semuanya jelas dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan masalah ke depan,” tambahnya.
Toyidin juga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kecamatan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Camat Terisi, Boy Billy, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari pihak perusahaan terkait pemasangan tersebut.
“Sejauh ini belum ada koordinasi dari pihak perusahaan. Untuk perizinan, kewenangannya berada pada layanan perizinan terpadu di MPP Indramayu,” jelasnya.
Pihak kecamatan mengimbau agar setiap kegiatan pembangunan infrastruktur, termasuk pemasangan jaringan internet, dilakukan sesuai ketentuan dan melalui proses perizinan yang berlaku, guna menghindari potensi konflik di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait atas dugaan pemasangan tanpa izin tersebut.












