Tangerang – Langkah tegas dan humanis warnai eksekusi lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di SDN Rawa Bokor Jl.Husein Sastranegara Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang yang selama ini diklaim hak milik ahli waris Biar bin Koenteol pada hari Jum’at, (24-04-2026).
Mulai pukul 08.00 pagi, sejumlah aparat dari unsur pengamanan seperti anggota TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian dari unsur Kelurahan dan Kecamatan Benda menggelar apel pagi persiapan eksekusi lahan seluas 3000m (eks SDN Rawa Bokor) dibawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, H.Herman Suwarman selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
Puluhan warga pun sudah berkumpul di lahan tersebut menyikapi respon Pemkot Tangerang atas lahan yang tak jauh dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka juga menghadang sebuah truk alat berat Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Selain pihak keamanan, acara ini dihadiri Sekda H.Herman Suwarman, Camat Benda Saipul Ulum, S.IP, Lurah Benda Ahmad Sururi Mufid, M.AP, pihak Kesbangpol, jajaran Ketua RW/RT, aparat polisi dari Polsek Benda dan Polres Kota Tangerang serta stakcholder terkait.
Sejumlah warga yang mengaku sebagai keluarga besar dari Biar bin Koenteol merasakan adanya ketidaksepakatan antara ahli waris dengan pihak Pemkot. “Kami siap berjuang sampai kapanpun. Walaupun ujungnya di Pengadilan, kami siap” ujar seorang pendemo pada awak media beritafakta.id/. Dengan pendampingan sejumlah pengacara, pihak warga menolak dengan tegas klaim hak milik tanah itu dari Pemkot Tangerang.
Adapun Sekda H.Herman Suwarman menegaskan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif dan tetap menjaga situasi kondusif.
“Demi kepentingan masyarakat luas, kami hadir disini semata-mata untuk memastikan fungsi aset negara tetap berjalan sesuai peruntukannya” tegas Sekda Herman.
“Proses ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dan dilakukan untuk melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa” tambah Herman.
Mengacu pada penjelasan riwayat tanah an Biar bin Koenteol no.girik C436 dari Kelurahan Benda bahwasannya tidak memiliki atau mempunyai buku C desa sampai saat ini yang terbit pada tanggal 2 Januari 2025.
Melalui surat Peringatan dan Pembongkaran secara sukarela yang diterbitkan pada tanggal 09 April 2026 oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Pemerintah Kota Tangerang menegaskan pada pihak Murdani bin Boin dkk dan Herman Sinaga untuk :
1. Menghentikan segala aktivitas diaatas tanah tersebut.
2. Mengosongkan dan membongkar bangunan secara sukarela yang saat ini diduga keras adanya bangunan diatas tanah milik Pemkot Tangerang
3. Apabila batas waktu yang telah ditentukan tidak diperhatikan maka dengan tegas, kami akan melakukan pembongkaran ataupun penutupan secara paksa.
Dengan batas waktu 7×24 jam tidak mengindahkan peringatan ini, maka akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Meski menghadapi reaksi puluhan warga, pihak pengamanan terlihat humanis dan persuasif mengendalikan situasi yang ada. Terutama disaat akan memasuki halaman SDN Rawa Bokor, sejumlah warga yang mayoritas didominasi kaum hawa menolak keras eksekusi lahan itu.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemkot Tangerang sudah melakukan pengamanan dengan menutup pintu masuk SDN Rawa Bokor serta memasang sejumlah spanduk penegasan bahwa lahan itu adalah milik Pemkot Tangerang. Diharapkan adanya titik temu antar kedua belah pihak untuk kenyamanan dan keamanan aktivitas masyarakat Kota Tangerang..(AOS)












