Surabaya, Beritafakta.id – Pengurus Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) bersama Pengurus Sopir Lintas Timur Raya (SLTR) menggelar diskusi untuk menyatukan langkah dalam memperjuangkan hak normatif para sopir. Pertemuan berlangsung di Cafe Pasar Terang, Surabaya, Jumat (20/6/2025), mulai pukul 19.30 hingga 22.00 WIB.
Diskusi tersebut menjadi forum bersama untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi sopir angkutan barang. Selain itu, pengurus GSJT dan SLTR juga menyepakati penguatan sinergi melalui pendampingan hukum, advokasi kebijakan, dan peningkatan kesejahteraan pekerja sektor transportasi.
Lima Persoalan Menjadi Agenda Prioritas
Dalam pertemuan tersebut, pengurus GSJT dan SLTR menetapkan lima persoalan utama yang akan diperjuangkan secara bersama.
- Balai Karantina.
- STID (Single Truck Identification Data).
- Hak normatif sopir perusahaan.
- Standar ongkos angkutan.
- Bantuan hukum bagi sopir.
Kedua organisasi berkomitmen membawa berbagai persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pemerintah serta menempuh jalur advokasi apabila diperlukan.
Balai Karantina Dinilai Masih Menyulitkan Sopir
Perwakilan GSJT, Agus, menjelaskan bahwa proses pengurusan dokumen Balai Karantina untuk pengiriman hewan ternak ke luar Pulau Jawa masih menjadi kendala bagi para sopir.
Menurutnya, prosedur administrasi yang panjang memperlambat distribusi barang dan menghambat mobilitas pengemudi di lapangan.
“Aturan yang berlaku saat ini masih dirasakan belum adil bagi sopir karena proses administrasi yang panjang dapat menghambat mobilitas pekerjaan,” ujar Agus.
Agus juga menyoroti aturan akses pelabuhan yang mewajibkan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Ia menilai kebijakan tersebut kurang berpihak kepada sopir perorangan, terutama pengemudi kontainer.
Hak Normatif Sopir Menjadi Fokus Perjuangan
Selain membahas regulasi, peserta diskusi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak normatif para sopir sebagai pekerja.
Hak-hak tersebut meliputi:
- Upah yang layak.
- Jaminan kesehatan.
- Hak pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Perlindungan hukum dalam hubungan industrial.
Pengurus GSJT dan SLTR berharap pemerintah serta perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Advokasi Siap Mendampingi Sopir
Ketua Tim Advokasi, Rolly Simanjuntak, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada setiap sopir yang mengalami pelanggaran hak normatif.
Ia juga memastikan tim advokasi akan melayangkan somasi kepada perusahaan yang terbukti mengabaikan hak-hak pekerja.
“Kami siap mendampingi para sopir ketika hak normatifnya diabaikan dan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Rolly.
Komitmen serupa disampaikan Jembertus selaku bidang keamanan SLTR. Ia menyatakan siap berada di garda terdepan dalam mengawal perjuangan para sopir.
GSJT dan SLTR Perkuat Sinergi
Safridus Bria menegaskan GSJT bersama SLTR akan terus memperjuangkan hak-hak para sopir hingga memperoleh perlakuan yang adil dari perusahaan.
Sementara itu, Ketua SLTR Steven berharap sinergi kedua organisasi mampu menjadi wadah perjuangan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh sopir di Indonesia.
Kesimpulan
Diskusi antara GSJT dan SLTR menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi dalam memperjuangkan hak normatif sopir. Kedua organisasi berkomitmen mengawal berbagai persoalan melalui advokasi, bantuan hukum, dan komunikasi dengan pemerintah agar kesejahteraan sopir semakin terjamin.
Baca Juga
- Perkembangan Kebijakan Zero ODOL 2027
- Pentingnya Keselamatan Kerja bagi Sopir Angkutan Barang
- Kegiatan Organisasi Sopir Indonesia
Referensi
Penulis : PI-CØØOWG
Sumber Berita : SUPRIONO SBY












