Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TEGAL, Beritafakta.id – Ratusan warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026).

Massa yang terdiri dari ulama, santri pondok pesantren, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga menyampaikan penolakan terhadap rencana beroperasinya tempat hiburan malam Helen’s Night Mart.

Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Soedirohusodo, Margadana tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada Jumat (26/6/2026).

Keberadaannya menjadi sorotan karena dinilai berada di lingkungan yang berdekatan dengan kawasan pendidikan keagamaan dan permukiman warga.

Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal. Massa menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terkait potensi peredaran minuman beralkohol dan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan di lingkungan setempat.

Salah seorang peserta aksi yang juga Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Ustaz Khambali, mengatakan warga merasa resah karena lokasi tempat hiburan berada dekat dengan masjid, mushala, madrasah, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan pondok pesantren.

“Kami tidak ingin tempat itu berdiri di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaannya akan berdampak terhadap pembinaan moral dan akhlak generasi muda,” ujar Khambali saat berorasi.

Menurutnya, masyarakat sebelumnya tidak mengetahui adanya perubahan fungsi bangunan tersebut.

Ia menyebut pihak pengelola hanya menyampaikan rencana penambahan fasilitas kafe dan hiburan musik di hotel, tanpa menjelaskan bahwa lokasi tersebut akan beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

“Tidak ada pemberitahuan kepada warga dan tidak ada persetujuan masyarakat sekitar. Warga baru mengetahui setelah papan nama dipasang,” katanya.

Senada, pengasuh pondok pesantren setempat, Ahmad Isumudin, menyatakan penolakan atas keberadaan tempat hiburan tersebut.

Ahmad menilai lokasi usaha tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius.

“Kami atas nama warga Kota Tegal menolak keras keberadaan tempat hiburan itu di wilayah kami,” tegasnya.

Koordinator aksi, Edi Friyono, menilai keberadaan tempat hiburan malam di Kota Tegal sudah cukup banyak dan selama ini terkonsentrasi di pusat kota.

Edi berharap ekspansi usaha sejenis tidak merambah kawasan pinggiran yang selama ini relatif kondusif. Bahkan bila perlu, semua tempat hiburan yang sudah ada di pusat kota ditutup semuanya.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan amar makruf nahi munkar. Jangan sampai keberadaan tempat hiburan semakin meluas hingga ke lingkungan yang dekat dengan masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota DPRD.

Perwakilan massa kemudian diajak berdialog dan menyampaikan aspirasi dalam audiensi di Gedung DPRD.

Menanggapi tuntutan warga, Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengatakan pemerintah daerah memahami dan menampung aspirasi masyarakat.

Namun, ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran, dilakukan melalui sistem OSS secara online. Perizinan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan, dari sisi tata ruang, lokasi usaha tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa sehingga dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, usaha tersebut mencakup kegiatan restoran, pertunjukan seni atau musik, serta bar. Lokasinya yang berada di dalam kompleks hotel juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan izin.

Menurut Dedy, usaha tersebut berada di bawah pengawasan dua kementerian terkait dan tergolong dalam kategori usaha yang menjual minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena beroperasi di dalam area hotel, aktivitas usaha tersebut dinilai berada dalam kawasan yang bersifat tertutup atau terisolasi dari lingkungan luar.

Meski demikian, Pemerintah Kota Tegal menegaskan akan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menjaga kondusivitas serta ketertiban di lingkungan sekitar.

Audiensi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPRD dalam menyikapi keberadaan tempat hiburan tersebut.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan Helen’s Night Mart.

(Rusmono)

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas
Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”
Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Polres Brebes Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:11 WIB

Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Berita Terbaru