KABUPATEN BEKASI, Beritafakta.id – Keluarga almarhum Faisal menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cikarang Barat atas penanganan perkara dugaan pembunuhan yang menimpa korban. Apresiasi tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Digdaya Eternity Law Office & Partners dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Galih Munandar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima surat kuasa dari keluarga pada 13 Juli 2026 untuk mendampingi sekaligus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Galih, setelah menerima kuasa, tim hukum langsung berkoordinasi dengan penyidik Polsek Cikarang Barat guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami melakukan koordinasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara ini. Alhamdulillah, proses penyidikan terus berjalan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, baik terkait dugaan tindak pidana pembunuhan maupun dugaan tindak pidana pengeroyokan,” ujar Galih.
Perwakilan keluarga korban, Dede Nurhasanah, juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polsek Cikarang Barat yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini hingga dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka. Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan secara adil,” katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Rico A.B. Wasono, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga almarhum Faisal terdiri dari Galih Munandar, S.H., M.H., Mohamad Faisal, S.H., M.H., CPFLE., CCL., CPM., Rico A.B. Wasono, S.H., Arifin, S.H., dan Agunawan, S.H.
Mereka berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berlangsung di tingkat penyidikan. Pihak kepolisian diharapkan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada hingga proses hukum selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
(Haris Pranatha)












