BREBES, Beritafakta.id – Pencairan dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) memang selalu ditunggu oleh pemerintah desa (Pemdes) di 292 desa se Kabupaten Brebes. Apalagi, adanya anggaran dari BHPRD bisa membantu biaya operasional desa dari tahun-tahun sebelumya.
Para kepala desa di Kabupaten Brebes berharap Pemerintah Kabupaten Brebes segera mengesahkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Harapan tersebut muncul setelah sejumlah perwakilan Kepala Desa (Kades) melakukan audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Perumus yang diwakili Kepala Desa Pebatan, Abdul Gofur, mengatakan para kepala desa merasa keberatan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 yang menyebutkan kalau syarat pencairan BHPRD itu harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen di tiap desa.
“Setelah kami membaca Perbup tersebut, isinya tidak sesuai dengan harapan kepala desa. Di dalamnya tercantum bahwa pencairan bagi hasil pajak harus didahului pelunasan pajak seratus persen,” ujarnya, Kamis (30/7/ 2026).
Dia juga menyoroti proses penyusunan Perbup yang dinilai tidak melibatkan pemerintah desa sejak tahap perencanaan hingga ditetapkan. “Kami sangat kecewa karena sejak awal penyusunan tidak melibatkan teman-teman kepala desa. Padahal desa memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan ini. Secara prosedural, pembentukan produk hukum seharusnya melibatkan pihak yang ada keterkaitan,” katanya.
Abdul Gofur menjelaskan, dalam audiensi bersama Bapenda telah dicapai sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah mekanisme pencairan BHPRD nantinya menggunakan capaian persentase pelunasan pajak.
“Hasil audiensi sudah dituangkan dalam berita acara, kemudian disampaikan kepada Bupati dan pada prinsipnya telah disepakati. Kami berharap revisi Perbup segera ditandatangani agar bisa menjadi dasar pencairan,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Gofur mengungkapkan proses pembuatan produk hukum tetap harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pembahasan tim perumus, public hearing, pembahasan di Bagian Hukum hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diperkirakan paling cepat selesai pada September 2026.
Sementara itu, para kepala desa berharap proses tersebut dapat dipercepat. Pasalnya, sejumlah desa membutuhkan pencairan BHPRD dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di desa.
Menurutnya, tujuan pemerintah meningkatkan penerimaan pajak memang baik. Namun, kebijakan tersebut dinilai terlalu berfokus pada PBB-P2, padahal pendapatan daerah juga berasal dari berbagai jenis pajak lainnya.
“Tujuannya baik untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan motivasi desa dalam melunasi pajak. Tetapi pajak itu bukan hanya PBB-P2, masih banyak sektor pajak lainnya. Karena itu kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
(Rusmono)






