KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemasangan sambungan air baru, Kamis (30/7/2026). Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemasangan sambungan baru terhadap 21 calon pelanggan dengan menetapkan biaya di luar ketentuan resmi perusahaan. Dana yang diterima dari para pemohon disebut tidak disetorkan ke kas Perumda Tirta Bhagasasi, melainkan ditampung pada rekening lain dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), H. Ulung Purnama, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus momentum untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan pelayanan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
“Setiap tindakan yang dilakukan di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting agar tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi ke depan semakin baik dan akuntabel,” ujar Ulung kepada media, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, diskresi pimpinan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila kebijakan yang diambil tidak melalui mekanisme yang sesuai dan tidak dikoordinasikan dengan jajaran direksi maupun pihak terkait lainnya.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang terus meningkat harus diimbangi dengan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih, tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Ulung juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mendorong Perumda Tirta Bhagasasi untuk terus melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Perkara ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.
Jurnalis: Haris Pranatha












