
Oleh: DR. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa

Al-Qur’an menempatkan struktur biologis manusia pada derajat yang paling sempurna.
“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
(QS. At-Tin: 4)
Pemanfaatan sel yang berasal dari tubuh pasien sendiri (autologous cells) dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap tatanan biologis yang telah diciptakan Allah SWT, tanpa mengubah ataupun merusak struktur dasar penciptaan manusia.

Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan pentingnya menjaga hubungan darah dan garis keturunan sebagai bagian dari tatanan kehidupan manusia.
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu Dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan hubungan kekeluargaan…”
(QS. Al-Furqan: 54)
Aplikasi sel autologus tidak melibatkan penggunaan sel dari individu lain (allogeneic cells) maupun materi genetika asing. Dengan demikian, integritas biologis individu tetap terjaga sesuai dengan prinsip perlindungan keturunan dalam syariat.
Al-Qur’an juga menggambarkan proses penciptaan manusia yang berlangsung secara bertahap.
“Kemudian Kami jadikan air mani itu sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging…”
(QS. Al-Mu’minun: 14)
Tahapan biologis tersebut menunjukkan adanya mekanisme pertumbuhan dan pemulihan yang telah ditanamkan Sang Pencipta dalam tubuh manusia, termasuk pada tingkat seluler.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat mengenai penyakitnya, maka dengan izin Allah Azza wa Jalla penyakit itu akan sembuh.”
(HR. Muslim No. 2204)
Penggunaan sel autologus yang berasal dari sumsum tulang, jaringan lemak, maupun jaringan perifer pasien dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar ilmiah untuk membantu proses perbaikan dan regenerasi jaringan yang mengalami kerusakan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.”
(HR. Ibnu Majah No. 2340)
Dalam perspektif medis, penggunaan materi biologis yang berasal dari tubuh pasien sendiri berpotensi mengurangi risiko inkompatibilitas imunologis dibandingkan penggunaan jaringan dari individu lain. Prinsip ini sejalan dengan upaya meminimalkan risiko dan menjaga keselamatan pasien.
Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan kehormatan diri dan kejelasan nasab. Penggunaan sel milik sendiri dipandang sebagai salah satu pendekatan yang menjaga integritas biologis individu tanpa melibatkan perpindahan materi biologis dari pihak lain.
Ibn Sina menjelaskan bahwa salah satu prinsip pengobatan yang baik adalah membantu daya pemulihan alami tubuh (Al-Quwwah al-Thabi’iyyah). Dalam konteks ini, terapi berbasis sel autologus dipandang selaras dengan upaya mengoptimalkan mekanisme perbaikan biologis yang telah tersedia dalam tubuh manusia.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menekankan pentingnya pengobatan yang sesuai dengan tabiat dan keseimbangan alami tubuh. Pemanfaatan jaringan yang berasal dari tubuh pasien sendiri dinilai lebih dekat dengan prinsip tersebut karena memanfaatkan sumber biologis internal.
Kaidah fikih:
“Al-Ashlu fi al-Asyya’ al-Ibahah”
(Hukum asal segala sesuatu adalah boleh)
menjadi dasar bahwa pemanfaatan sel atau jaringan tubuh sendiri untuk tujuan pengobatan pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip kemaslahatan, keamanan, manfaat medis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Sel autologus berasal dari individu yang sama sehingga mempertahankan profil genetik pasien. Secara biologis, penggunaan sel autologus tidak dimaksudkan untuk mengubah identitas genetik individu maupun garis keturunannya.
Penelitian modern menunjukkan bahwa aktivitas sel dipengaruhi oleh berbagai mekanisme epigenetik, termasuk metilasi DNA dan modifikasi histon. Sel autologus tetap membawa karakteristik biologis individu yang menjadi sumbernya, sehingga mempertahankan identitas seluler yang khas.
Dalam perspektif maqashid syariah, Hifz al-Nasl (perlindungan keturunan) merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam. Penggunaan sel autologus dipandang sejalan dengan prinsip tersebut karena tidak melibatkan pencampuran materi biologis dari individu lain dalam proses terapinya.
Sejumlah dokumen etika biomedis dalam tradisi Kristen, termasuk pembahasan mengenai adult stem cells, cenderung memberikan perhatian positif terhadap penggunaan sel dewasa yang tidak melibatkan penghancuran embrio serta menghormati martabat manusia.
Dalam tradisi Hindu dan Ayurveda, pemulihan kesehatan yang memanfaatkan potensi alami tubuh dapat dipandang selaras dengan prinsip keseimbangan, harmoni, dan Ahimsa (tidak menyakiti).
Nilai Metta (cinta kasih) dan Karuna (welas asih) mendorong segala upaya yang bertujuan mengurangi penderitaan manusia secara etis dan bertanggung jawab, termasuk melalui pendekatan pengobatan yang memanfaatkan sumber daya biologis tubuh sendiri.
Pemanfaatan terapi sel autologus yang berasal dari jaringan tubuh pasien sendiri merupakan salah satu pendekatan dalam pengobatan regeneratif yang dapat dipahami melalui perspektif ilmiah maupun keagamaan.
Dari sudut pandang syariat, pendekatan ini dapat dipandang sejalan dengan prinsip menjaga keselamatan jiwa (Hifz al-Nafs), menjaga keturunan (Hifz al-Nasl), serta memanfaatkan potensi penyembuhan yang telah dianugerahkan Allah SWT kepada manusia.
Dari sisi biomedis, penggunaan sel autologus mempertahankan identitas biologis individu karena berasal dari tubuh pasien sendiri, sehingga menjadi salah satu pilihan yang terus dikaji dan dikembangkan dalam bidang kedokteran regeneratif modern.
Dengan demikian, terapi sel autologus dapat dipandang sebagai upaya pengobatan yang berorientasi pada pemanfaatan potensi biologis tubuh secara alami, dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan, etika, regulasi, dan kemaslahatan pasien.
Tidak ada komentar