Banjarnegara, BeritaFakta.id — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Aqib Ardiansyah, menyalurkan aspirasi masyarakat melalui program pengelolaan sampah dan penanganan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Karang Salam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (8/8/2026).
Bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan meliputi sarana pengangkutan sampah berupa kendaraan roda tiga, bibit tanaman buah, serta kegiatan penyuluhan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Aqib juga memberikan apresiasi terhadap keberadaan Bank Sampah yang telah dibentuk dan dikelola masyarakat Desa Karang Salam. Menurutnya, keberadaan Bank Sampah menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan sampah dari tingkat desa.
Kegiatan sosialisasi penanganan sampah kedaruratan dan pengelolaan sampah B3 tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan kendaraan roda tiga. Kegiatan dihadiri perwakilan Kementerian KLH/BPLH, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara, pemerintah desa, serta warga dan para penggiat pengelolaan sampah rumah tangga.
Kepala Bidang pada DPKPLH Kabupaten Banjarnegara, Herina Indri Astuti, S.Pt., M.Si., mengatakan persoalan sampah membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah.
“Dalam menangani persoalan sampah, sudah menjadi tanggung jawab kami selaku pengemban amanat. Mari bersama-sama menangani sampah. Sebelum masuk ke tempat pembuangan, sampah merupakan persoalan kita semua. Namun, jika dikelola dengan bijak, sampah dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat,” ujarnya.
Herina menegaskan, pengelolaan sampah tidak sebatas mengangkut dan membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar pengelolaan dilakukan sejak dari sumbernya.
“Pemerintah Banjarnegara melalui kami tidak hanya melakukan edukasi dan pendampingan, tetapi juga secara komprehensif menjaga lingkungan dengan mendorong pola hidup sehat serta memberikan pemahaman mengenai manfaat dan bahaya sampah,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah perlu dilembagakan mulai dari tingkat desa hingga kelurahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengantisipasi persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjarnegara.
“Kami tidak ingin karena persoalan sampah kemudian mendapatkan sanksi dan TPA kita ditutup. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Isu sampah di Banjarnegara sudah sangat urgen. Dengan adanya bantuan sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan sampah, kami sangat terbantu,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Roni Wahyu Wibowo, S.Kom., M.Sc., mengatakan sampah memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara tepat. Namun, pengelolaannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan lingkungan.
“Peran pemerintah daerah diharapkan mampu menegakkan regulasi dan menerapkannya. Nilai positif dari sampah sangat besar. Kita wajib menjalankan peraturan dan menegakkan undang-undang lingkungan hidup,” katanya.
Roni menambahkan, masyarakat perlu diarahkan untuk melihat sampah bukan semata sebagai limbah, tetapi juga sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
“Warga perlu diarahkan bahwa sampah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi jika diolah. Namun, pengolahannya harus sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang,” pungkasnya. (Bas)






