Dugaan Pungut Biaya Operasional Sekolah ke Wali Murid, Ini Pernyataan Kepala SDN Ciater 2

Senin, 10 Maret 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, beritafakta.id – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciater 2, Tangerang Selatan (Tangsel), mengakui telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan membebankan biaya operasional sekolah kepada para siswa.

Pengakuan ini dikuatkan dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala SDN Ciater 2, Titin Suhartini, dengan nomor 421.2/0310/UPTD-SDN-CTR02/III/2025, terbit pada Selasa 4 Maret 2025.

Surat  ini, secara tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran sekolah untuk segera menghentikan segala bentuk pungutan sejak surat terbit.

Pernyataan itu mengonfirmasi adanya keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa terbebani dengan berbagai pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Saya Kepala UPTD SD Negeri Ciater 02 Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, menginstruksikan bahwasanya mulai dari hari Selasa tanggal 4 bulan Maret tahun 2025 untuk semua sumbangan dari wali murid yang ada di UPTD SDN Ciater 02 dihentikan dalam bentuk berupa apapun sumbangannya,” demikian bunyi kutipan surat pernyataan tersebut, dikutip Rabu 5 Maret 2025.

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid mengeluh dengan praktik dugaan pungli di SDN Ciater 2, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pungutan diduga diorganisir oleh ketua komite.

Sekolah tersebut diduga membebankan berbagai biaya kepada siswa, mulai dari uang kas, komite, ekstrakurikuler, hingga sumbangan perbaikan sarana dan prasarana serta THR untuk staf sekolah.

Selain itu, siswa juga diminta untuk mengikuti study tour berbayar dan menandatangani nota kesepahaman yang berisi persetujuan untuk mematuhi semua aturan sekolah.

“Kita kan emang sekolah negeri, kenapa keluar banyak duit? Sedangkan sekolah itu ada dana BOS, terus ke mana dana bosnya?” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Senin 3 Maret 2025.(Alex)

Berita Terkait

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi
Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64
Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026
Polres Langkat Ungkap Hasil Operasi Pekat Toba 2026, Puluhan Pelaku Premanisme hingga Kasus Perjudian Ditindak
Bank Sampah Desa Karang Salam Dapat Bantuan Motor Roda Tiga, Pengelolaan Sampah Didorong Lebih Produktif
Satgas Peti Madina Tunda Penindakan Hingga 18 Agustus, AMP2K: “Jangan Jadikan HUT RI Alasan Menunda Penegakan Hukum
Liga Banjar Cup II Desa Sirambas 2026 Mangarar FC Optimis Jadi Juara Bertahan.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:41 WIB

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:30 WIB

PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Bank Sampah Desa Karang Salam Dapat Bantuan Motor Roda Tiga, Pengelolaan Sampah Didorong Lebih Produktif

Berita Terbaru