BANJARNEGARA – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang istimewa bagi 90 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara.
Mereka resmi menerima pengurangan masa pidana atau remisi umum tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, didampingi Wakil Bupati dan Ka Rutan Banjarnegara, di Aula Sasana Bhakti Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, Senin (17/8/2026).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara, Dodik Harmono, menjelaskan bahwa dari total 90 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 88 orang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian), sementara dua orang lainnya menerima Remisi Umum II (langsung bebas).
“Total warga binaan di Rutan Banjarnegara saat ini sekitar 150 orang. Sebanyak 90 orang di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini. Kriteria utamanya adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan yang paling penting adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama pembinaan,” kata Dodik.
Dodik menambahkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga empat bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Ia menegaskan, pelaksanaan penyerahan remisi di luar lingkungan rutan, tepatnya di kantor pemerintah daerah, merupakan bentuk kolaborasi antara pihak Rutan dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu warga binaan bernama Slamet warga Wonosobo dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi selama empat bulan.
Ditemui usai menerima surat keputusan remisi, Slamet mengaku sangat bersyukur dan bahagia karena bisa menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.
Ia berjanji akan menjalani hidup yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Rasanya senang sekali. Saya sudah menjalani hukuman selama empat tahun. Setelah ini, saya berencana kembali menekuni usaha sebagai petani. Saya bertekad untuk tidak melanggar hukum lagi,” ungkap Slamet dengan haru.
Sementara itu, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah hadiah ulang tahun kemerdekaan bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Saya berpesan agar apa yang terjadi di masa lalu tidak diulangi kembali. Tata masa depan dengan cerah, bahagia, dan jadilah warga negara yang taat hukum serta berkontribusi bagi masyarakat,” pesan Bupati Amalia.
Data Rutan Banjarnegara menunjukkan, saat ini warga binaan di sana didominasi oleh kasus pidana umum (108 orang), disusul kasus narkotika (38 orang), dan tindak pidana korupsi (4 orang).
Pihak Rutan juga mencatat adanya sekitar 29 orang residivis, yang sebagian besar tersandung kasus pencurian dan perampokan akibat faktor ekonomi.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang belum bebas dapat terus memotivasi diri untuk mengikuti program pembinaan dengan baik, sementara mereka yang bebas dapat kembali diterima oleh masyarakat dan memulai kehidupan baru yang produktif. (**)






