Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

berirafakta.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai langkah strategis dalam pencegahan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) di sektor pemerintahan. Kebijakan ini hanya akan efektif jika seluruh ASN mengambil peran aktif dalam implementasinya.

“Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan. Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini saat mengawali sambutannya pada Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Acara tersebut merupakan kolaborasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan yang kita buat setiap hari. Maka, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan. Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.

Lebih rinci, survei dari Transparency International menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif. Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

Rini menambahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan. “Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” pungkas Rini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan tersebut kemudian menjelaskan bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi CoI. “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ungkapnya.

Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.

Budiyanto menyontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai salah satu upaya pencegahan CoI yang sangat penting untuk dipedomani oleh para ASN. “Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” imbuhnya.

Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 juga telah mencantumkan berbagai mekanisme pencegahan CoI termasuk identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, hingga evaluasi dan sanksi. Peraturan ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan CoI yang terukur dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!
FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Menyiapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen
Gelar Bakti Sosial Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 di Halaman Mapolres Purbalingga
Kronologi Pembunuhan Kadus di Mrebet Terungkap, Pelaku Belum Terindikasi Gangguan Jiwa (ODGJ) Seperti Yang Beredar Di Masyarakat
Seminar Bela Negara Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Kepedulian Generasi Muda terhadap Bangsa
Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bojongsari Bedah Rumah Warga
Koki Koki Kecil TK PGRI AL IKHLAS Pesantren Kecamatan Wanayasa Belajar Buat Roti di SMKN Wanayasa
Polres Purbalingga Siapkan Safe House 110, Kolaborasi Polri dan Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:53 WIB

Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:14 WIB

FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Menyiapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:04 WIB

Gelar Bakti Sosial Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 di Halaman Mapolres Purbalingga

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:55 WIB

Kronologi Pembunuhan Kadus di Mrebet Terungkap, Pelaku Belum Terindikasi Gangguan Jiwa (ODGJ) Seperti Yang Beredar Di Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Seminar Bela Negara Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Kepedulian Generasi Muda terhadap Bangsa

Berita Terbaru

SPORT

Kanada Bermain Imbang 1-1 Lawan Bosnia-Herzegovina

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:12 WIB

SPORT

Amerika Serikat Menang Meyakinkan 4-1 Atas Paraguay

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:08 WIB