Gunakan Modus Lowongan Kerja, Calo di Kabupaten Bekasi Tipu Korban hingga Terjerat Pinjol

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, Beritafakta.id – Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok calo tenaga kerja yang tak hanya menjerat korban secara finansial, tetapi juga menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cikarang Pusat pada Jumat (18/7/2025), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Cikarang Pusat, mengungkap bahwa tersangka berinisial WH alias W, warga Kabupaten Bekasi, telah diamankan usai dilaporkan sejumlah korban.

Modus pelaku adalah menjanjikan korban untuk bekerja di perusahaan industri ternama, salah satunya PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan industri KIC, Karawang, dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7.500.000. Uang tersebut ditransfer ke rekening pihak lain yang diarahkan pelaku.

“Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” jelas Kapolres. Korban tidak hanya satu. Selain A, korban lain berinisial SN, FP, dan K juga mengalami hal serupa.

Lebih memprihatinkan lagi, pelaku turut menggunakan data pribadi korban A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) senilai Rp3.500.000 melalui aplikasi Ada Aku, dan tidak membayarnya, sehingga korban harus menanggung utang yang tidak pernah dia ajukan.

Laporan korban diterima Polsek Cikarang Pusat pada 23 Mei 2025, dengan nomor LP/B/190/V/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bersama AIPDA Abdul Rohim dan BRIPKA Muhamad Solihin, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada 14 Juli 2025 di wilayah Cikarang.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung, bukti transfer dana, dan rekening koran berisi aliran dana hasil penipuan. WH kini ditahan di Polsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kombes Pol. Mustofa menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran di awal.

“Kami ingatkan masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan informasi lowongan kerja melalui jalur resmi dan segera melapor jika mencurigai praktik penipuan,” tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa eksploitasi terhadap harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan adalah kejahatan serius. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat patroli siber dan pengawasan intelijen demi mencegah kasus serupa terulang.

Haris Pranatha

Berita Terkait

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak
Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur
Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo
Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:43 WIB

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak

Jumat, 17 April 2026 - 06:41 WIB

Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

Kamis, 16 April 2026 - 20:23 WIB

Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya

Kamis, 16 April 2026 - 19:58 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo

Berita Terbaru