Anggota DPD RI : Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritafakta.id – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Dapil Aceh mengingatkan Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kebijakan tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, jangan sampai merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikannya menyikapi langkah pemerintah merivisi PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang sempat menimbulkan polemik dimasyarakat atas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di salah satu media nasional soal tanah sertifikat tak dipakai 2 tahun beruntun bisa diambil alih negara.

“Kita mengingatkan agar PP Nomor 20 Tahun 2021 yang akan diberlakukan nanti paska proses revisi, tidak merugikan masyarakat. Muatan dan subtansi aturan tersebut harus diatur secara jelas sehingga penerapannya tidak menjadi polemik”, ujar senator yang akrab disapa Haji Uma, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat di daerah saat ini mulai resah akan aturan ini yang disebabkan oleh pernyataan Menteri ATR/BPN sebelumnya. Walaupun hal itu kemudian diklarifikasi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, bahwa penertiban tanah terlantar lebih diarahkan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun dalam konteks Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah diharapkan berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut. Mengingat, objek HGB tidak hanya tanah negara namun juga Tanah hak milik, dengan persetujuan pemilik tanah serta pengajunya tidak hanya perusahaan tetapi juga pihak individu.

Dirinya juga menyayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN di media yang malah menimbulkan polemik dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap agar aturan terkait sebagaimana dimaksud nantinya disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.

“Kita sayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN yang malah menimbulkan polemik dan kegaduhan. Untuk kita harapkan sosialisasi kebijakan terkait nantinya mesti disosialisasikan maksimal kepada masyarakat”, harap Haji Uma.

Haji Uma juga menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin, terkait persoalan ini dan DPD akan mempelajari aturan ini lebih lanjut dengan harapan penerapannya tidak merugikan masyarakat.

“Kita telah mendiskusikan hal ini dengan Ketua DPD RI dan akan memperlajari lebih lanjut nantinya dengan harapan penerapan PP ini berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat”, jelasnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan sedang ramai soal kebijakan tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara. Hal ini menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Namun Kementerian ATR/BPN kemudian mengklarifikasi bahwa penertiban tanah tersebut ditujukan untuk tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), sementara tanah hak milik (SHM) memiliki ketentuan yang berbeda.

Berita Terkait

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
BNN Bongkar Jaringan Narkoba International WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand
Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Maturasi Bertahap Program MBG: Merajut Kesabaran Sistemik Menuju Kedaulatan Gizi, Persatuan Bangsa, dan Kemakmuran Petani
Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Optimalkan Perangkat ETLE Yang Dimiliki, Baik ETLE Statis, ETLE Mobile Handheld, Maupun ETLE Drone Patrol Presisi
Indarto Kusnohadi, Jabat Dan Poltekad
Dikenal Low Profil Indarto Kusnohadi di Lantik Jadi DanPoltekad
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:10 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba International WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:43 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:23 WIB

Maturasi Bertahap Program MBG: Merajut Kesabaran Sistemik Menuju Kedaulatan Gizi, Persatuan Bangsa, dan Kemakmuran Petani

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02 WIB

Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Optimalkan Perangkat ETLE Yang Dimiliki, Baik ETLE Statis, ETLE Mobile Handheld, Maupun ETLE Drone Patrol Presisi

Berita Terbaru

Berita

Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:13 WIB