Dalangi Penipuan Berkedok LPK, Pria di Cikarang Utara Ditangkap Polisi Usai Buron 7 Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Beritafakta.id – Seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai otak di balik penipuan berkedok Lembaga Penyalur Kerja (LPK) di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama tujuh hari.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus klasik, yakni menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat membayar sejumlah uang administrasi. Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Setelah uang diterima, korban ditinggal begitu saja tanpa kepastian,” ujar Sutrisno, S.H.,M.H Senin (21/7/2025).

Diketahui, LPK yang dijalankan pelaku beroperasi di Desa Mekarmukti dan tidak memiliki izin resmi. Hasil penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar secara legal.

“Jadi ini jelas LPK bodong,” tegas Sutrisno.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mendatangi kantor LPK untuk menagih uangnya, namun mendapati kantor tersebut dalam kondisi kosong. Tak lama berselang, korban lainnya berdatangan, hingga memicu kerumunan warga yang merasa telah menjadi korban penipuan.

“Situasi sempat memanas. Kami segera mengarahkan warga untuk membuat laporan resmi agar proses hukum bisa berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, video aksi sejumlah massa mendatangi kantor LPK di wilayah Mekarmukti sempat viral di media sosial. Mereka menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

Pelarian pelaku berakhir pada Minggu (20/7/2025) dini hari, ketika ia berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dari lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Karutan Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam
Wakapolsek Pancoranmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Jami Nurul Yaqin Cipayung
Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras
Gerindra Banjarnegara Rayakan HUT ke-18, Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden dan Ekonomi Lokal
Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat
SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.
Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H
Minim Penerangan Jalan, Ruas Pasar Pekikiran–Brengkok–Karangsalam di Susukan.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:52 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Karutan Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:54 WIB

Wakapolsek Pancoranmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Jami Nurul Yaqin Cipayung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:38 WIB

Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:42 WIB

Gerindra Banjarnegara Rayakan HUT ke-18, Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:04 WIB

Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat

Berita Terbaru