Dalangi Penipuan Berkedok LPK, Pria di Cikarang Utara Ditangkap Polisi Usai Buron 7 Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Beritafakta.id – Seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai otak di balik penipuan berkedok Lembaga Penyalur Kerja (LPK) di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama tujuh hari.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus klasik, yakni menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat membayar sejumlah uang administrasi. Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Setelah uang diterima, korban ditinggal begitu saja tanpa kepastian,” ujar Sutrisno, S.H.,M.H Senin (21/7/2025).

Diketahui, LPK yang dijalankan pelaku beroperasi di Desa Mekarmukti dan tidak memiliki izin resmi. Hasil penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar secara legal.

“Jadi ini jelas LPK bodong,” tegas Sutrisno.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mendatangi kantor LPK untuk menagih uangnya, namun mendapati kantor tersebut dalam kondisi kosong. Tak lama berselang, korban lainnya berdatangan, hingga memicu kerumunan warga yang merasa telah menjadi korban penipuan.

“Situasi sempat memanas. Kami segera mengarahkan warga untuk membuat laporan resmi agar proses hukum bisa berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, video aksi sejumlah massa mendatangi kantor LPK di wilayah Mekarmukti sempat viral di media sosial. Mereka menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

Pelarian pelaku berakhir pada Minggu (20/7/2025) dini hari, ketika ia berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dari lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”
Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Polres Brebes Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Nilah, Calon Ibu dari Kubangjati Kini Lebih Siap Menjalani Kehamilan Berkat Program CSR
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:03 WIB

Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:34 WIB

16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot

Berita Terbaru