Banjarnegara, beritafakta.id – Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) hak atas tanah, di warga masyarakat masih terkesan Susah dan Mahal, dalam hal ini Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara telah memfasilitasi 66 Pemohon.
Supriyatno sekreris desa dan Ketua Panitia pelaksana menyampaikan. “Ini bukan program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) tapi ini program mandiri, dan sangat menguntungkan masyarakat di desa kami, karena kita kan tau permohonan pembuatan SHM secara mandiri itu biaya nya mahal, dan kami hanya sebagai fasilitator saja, ” Ujarnya.Rabu, (23/7/2025).
Dari keterangan yang di sampaikan saat waktu bersamaan, Supri mengatakan.” Desa Brengkok memang pernah ada Program PTSL di tahun 2018,dan ini adalah lanjutannya jadi mandiri.” Imbuhnya.
Ia juga menyampaikan untuk hal ini jelas tetap ada biaya yang timbul dari para pemohon.
“Untuk Biaya yang timbul tetap ada, untuk kepentingan oprasional, serta persyaratan seperti pembelian matere, Patok tanah bila itu di perlukan, konsumsi lembur saat pemberkasan, proses ukur yang sangat memakan waktu, besaran biaya ini di musyawarahkan dan di barengi sosialisasi ke masyarakat pemohon, “terangnya.
Masih Supriyatno menerangkan,”Biaya bersifat estimasi dan di titipkan kepada petugas yang di tunjuk pada saat musyawarah, sampai akhirnya nanti biaya akan di pertanggung jawabkan apabila proses sudah selesai,” Pungkasnya.
Sementara itu Triyanto, warga dusun Cangkring masih di Desa setempat, ia salah satu pemohon pendaftaran pembuatan sertifikat menyampai kan”Sebenarnya saya merasa sangat terbantu dengan adanya program ini, kita jadi mudah dan terfasilitasi oleh pemdes, “ujarnya.Rabu(23/7/ 2025).
Terkait dengan Pembiayaan dalam permohonan pendaftaran tanah tersebut, menurut Triyanto sebagai warga masyarakat.
“Kalau saya pribadi sebetulnya tidak keberatan, cuman tinggal di sosialisasikan saja, karena dalam pembiayaan itu kan ada detail, misalnya ada patok, dll, tinggal di jelaskan saja ke pemohon agar tidak timbul, mis persepsi, ” Katanya.
Masih katanya Triyanto, yang di ketahui tentang biaya, “Tapi sejauh ini belum sedatail biaya ini berapa dan biaya yang lain berapa,sehingga itu perlu dan khususnya pemohon itu bisa faham, maksudnya yang kita hindari hal itu, ” Pungkas nya.(Red).






