Tiga Oknum Terduga Korupsi Langsung Kejari Purworejo Bertindak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Purworejo – Jawa Tengah ( 24 /7 ,/ 2025 )

Menjadi bahan obrolan dan juga sorotan baru sekarang – sekarang yaitu ada 3 oknum yang terduga menjalani tindakan korupsi di Purworejo .

Bahkan banyak pihak yang tidak menduga 3 orang oknum tersebut melakukan tindak pidana korupsi di Desa Sawit
Tiga terduga korupsi di Desa Sawit
Purworejo Jawa Tengah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melakukan tindakan cepat setelah menerima pengaduan , langkah cepat memanggil serta memeriksa.

Dan setelah semua unsur ada dan yang utamanya adalah :
* Bukti
* Saksi

Setelah kesemuanya terpenuhi barulah pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo,

Yang berlangsung dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial :
* PG (Kepala Desa Sawit),
* AW (Perangkat Desa Sawit), dan
* PDP (pihak swasta).

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, pada Kamis (24/7/ 2025).

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH, MH, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp304.543.307,98 (tiga ratus empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah koma sembilan puluh delapan sen).

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, disangkakan pula Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ketentuan hukum yang sama,” jelas Issandi.

Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo terhitung sejak Kamis, 24 Juli 2025, untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara. (Ramsus)

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Purworejo.

Berita Terkait

Ubah Paradigma RSUD Brebes dalam Pelayanan Pasien, Direktur Adhi : Keramahan Petugas Dedikasi Kami
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Karutan Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam
Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi
Wamen Viva Yoga: Muna Barat Kita Dorong Jadi Sentra Perikanan Nasional
Hutama Karya Tunjuk Hamdani Jadi Plh EVP Sekretaris Perusahaan
Wakapolsek Pancoranmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Jami Nurul Yaqin Cipayung
Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan
Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:47 WIB

Ubah Paradigma RSUD Brebes dalam Pelayanan Pasien, Direktur Adhi : Keramahan Petugas Dedikasi Kami

Senin, 2 Maret 2026 - 13:52 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Karutan Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:14 WIB

Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:32 WIB

Wamen Viva Yoga: Muna Barat Kita Dorong Jadi Sentra Perikanan Nasional

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:12 WIB

Hutama Karya Tunjuk Hamdani Jadi Plh EVP Sekretaris Perusahaan

Berita Terbaru