Tiga Oknum Terduga Korupsi Langsung Kejari Purworejo Bertindak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Purworejo – Jawa Tengah ( 24 /7 ,/ 2025 )

Menjadi bahan obrolan dan juga sorotan baru sekarang – sekarang yaitu ada 3 oknum yang terduga menjalani tindakan korupsi di Purworejo .

Bahkan banyak pihak yang tidak menduga 3 orang oknum tersebut melakukan tindak pidana korupsi di Desa Sawit
Tiga terduga korupsi di Desa Sawit
Purworejo Jawa Tengah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melakukan tindakan cepat setelah menerima pengaduan , langkah cepat memanggil serta memeriksa.

Dan setelah semua unsur ada dan yang utamanya adalah :
* Bukti
* Saksi

Setelah kesemuanya terpenuhi barulah pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo,

Yang berlangsung dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial :
* PG (Kepala Desa Sawit),
* AW (Perangkat Desa Sawit), dan
* PDP (pihak swasta).

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, pada Kamis (24/7/ 2025).

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH, MH, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp304.543.307,98 (tiga ratus empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah koma sembilan puluh delapan sen).

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, disangkakan pula Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ketentuan hukum yang sama,” jelas Issandi.

Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo terhitung sejak Kamis, 24 Juli 2025, untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara. (Ramsus)

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Purworejo.

Berita Terkait

Wakil Bupati Bulukumba Apresiasi Panitia RCC Ramadhan Chill and Culinary 2026
RCC Bulukumba Hadirkan Wadah UMKM Selama Ramadan, Sudah Berjalan Empat Tahun.
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan
Polres Tegal Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Mushollah Baitul Janah Menyantuni Anak Yatim Dan Menggelar Pengajian Ba’da Shalat Subuh.
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan.
Pemkab Banjarnegara Siapkan Pengamanan Lebaran, Pastikan Mudik Idul Fitri 2026 Aman dan Nyaman.
Sidak Pangan di Pasar Klampok, Petugas Temukan Teri Berformalin dan Kerupuk Berpewarna Tekstil.
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:41 WIB

Wakil Bupati Bulukumba Apresiasi Panitia RCC Ramadhan Chill and Culinary 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:32 WIB

RCC Bulukumba Hadirkan Wadah UMKM Selama Ramadan, Sudah Berjalan Empat Tahun.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:23 WIB

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:38 WIB

Polres Tegal Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:42 WIB

Mushollah Baitul Janah Menyantuni Anak Yatim Dan Menggelar Pengajian Ba’da Shalat Subuh.

Berita Terbaru