Tiga Oknum Terduga Korupsi Langsung Kejari Purworejo Bertindak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Purworejo – Jawa Tengah ( 24 /7 ,/ 2025 )

Menjadi bahan obrolan dan juga sorotan baru sekarang – sekarang yaitu ada 3 oknum yang terduga menjalani tindakan korupsi di Purworejo .

Bahkan banyak pihak yang tidak menduga 3 orang oknum tersebut melakukan tindak pidana korupsi di Desa Sawit
Tiga terduga korupsi di Desa Sawit
Purworejo Jawa Tengah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melakukan tindakan cepat setelah menerima pengaduan , langkah cepat memanggil serta memeriksa.

Dan setelah semua unsur ada dan yang utamanya adalah :
* Bukti
* Saksi

Setelah kesemuanya terpenuhi barulah pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo,

Yang berlangsung dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial :
* PG (Kepala Desa Sawit),
* AW (Perangkat Desa Sawit), dan
* PDP (pihak swasta).

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, pada Kamis (24/7/ 2025).

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH, MH, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp304.543.307,98 (tiga ratus empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah koma sembilan puluh delapan sen).

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, disangkakan pula Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ketentuan hukum yang sama,” jelas Issandi.

Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo terhitung sejak Kamis, 24 Juli 2025, untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara. (Ramsus)

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Purworejo.

Berita Terkait

Sengit, Ratusan Pelajar dan Umum Perebutkan Trofi Kapolres Kendal Cup 2026
Kolaborasi Polres Tegal Kota dan IWO Kota Tegal Perkuat Sinergitas
Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama Pengajian Akbar Muhammadiyah di Sirampog
JAWARA Teguhkan Peran Pendidikan Kesetaraan dalam Membangun SDM Brebes
RSUD Bumiayu bersama Puskesmas Sirampog Gelar Speling Perdana, Warga Sangat Antusias
Dampak Ungkap Kasus Korupsi 31 SPPG di Brebes Berhenti Oprasi, Siswa Penerima Manfaat Terdampak
Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Pimpin Apel Pagi Rutan Batam
Delapan Wilayah Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sengit, Ratusan Pelajar dan Umum Perebutkan Trofi Kapolres Kendal Cup 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 20:07 WIB

Kolaborasi Polres Tegal Kota dan IWO Kota Tegal Perkuat Sinergitas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:53 WIB

Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama Pengajian Akbar Muhammadiyah di Sirampog

Senin, 8 Juni 2026 - 19:51 WIB

JAWARA Teguhkan Peran Pendidikan Kesetaraan dalam Membangun SDM Brebes

Senin, 8 Juni 2026 - 18:39 WIB

RSUD Bumiayu bersama Puskesmas Sirampog Gelar Speling Perdana, Warga Sangat Antusias

Berita Terbaru

SPORT

Profil Timnas Uzbekistan, Debutan Piala Dunia 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 19:35 WIB