Kritisi Permenpora Nomor 14/2024, LaNyalla: Bisa Jadi Masalah Ekosistem Olahraga Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

beritafakta.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional.

Ada sejumlah poin yang disampaikan LaNyalla mengenai hal tersebut. Di antaranya, mengenai legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.

“​Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tuturnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.

“Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi,” tukasnya.

Implikasinya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN.

“Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan,” terangnya.

Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional.

“Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. ​Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip ini tertuang dalam Olympic Charter, yang menjadi pedoman utama bagi gerakan Olimpiade di seluruh dunia.

“Sedangkan Permenpora No 14 tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut,” ungkap dewan penyantun KONI Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, federasi olahraga internasional, seperti IOC (Komite Olimpiade Internasional), dapat memberikan sanksi pembekuan kepada NOC (National Olympic Committee) suatu negara jika terjadi intervensi pemerintah yang melanggar independensi.

“Sanksi ini dapat berakibat fatal, seperti larangan bagi atlet Indonesia untuk bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara,” katanya.

LaNyalla juga menyampaikan ketidakrealistisan aturan keuangan dan tata kelola.

“Permenpora ini memuat ketentuan yang dianggap tidak realistis, terutama terkait larangan pengurus mendapat honor dari dana hibah pemerintah,” ujarnya.

​Alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, LaNyalla justru menilai Permenpora No 14 tahun 2024 berpotensi menciptakan konflik baru. Aturan yang tidak populer dan diberlakukan secara sepihak akan menimbulkan penolakan dari berbagai pihak.

“Bisa saja terjadi penolakan dari KONI di tingkat daerah dan provinsi, serta induk cabor, dan itu dapat menyebabkan perpecahan. Ada risiko munculnya dua kubu, satu yang mengikuti aturan Kemenpora, dan satu lagi yang menolak dan berpegang pada aturan internal organisasi. Hal ini bisa mengganggu persiapan atlet dan persiapan ajang multi-event seperti PON (Pekan Olahraga Nasional),” katanya.(*)

Berita Terkait

Tirta Bhagasasi Menang di Laga Penutup Proliga 2026, Meski Gagal ke Final Four
Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan
Proliga 2026: Jakarta Livin’ Mandiri Tekuk BJB 3-2, Peluang Final Four Terjaga
Sah, Perguruan Pencak Silat Militer Oleh Ketua IPSI TangseL Delima
Jakarta Livin’ Mandiri Buka Peluang ke Final Four Usai Tumbangkan Pemuncak Klasemen
Jakarta Livin’ Mandiri Unggul 3-1 atas Gresik Phonska
‎Family Fun Walk MRBJ Sukses Digelar, 400 Peserta Antusias Rayakan Kebersamaan Keluarga dan Kepedulian Lingkungan
Livin’ Mandiri Raih Kemenangan Perdana di Putaran Kedua Proliga 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:23 WIB

Tirta Bhagasasi Menang di Laga Penutup Proliga 2026, Meski Gagal ke Final Four

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:17 WIB

Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan

Senin, 23 Februari 2026 - 01:46 WIB

Proliga 2026: Jakarta Livin’ Mandiri Tekuk BJB 3-2, Peluang Final Four Terjaga

Senin, 16 Februari 2026 - 08:45 WIB

Sah, Perguruan Pencak Silat Militer Oleh Ketua IPSI TangseL Delima

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:24 WIB

Jakarta Livin’ Mandiri Buka Peluang ke Final Four Usai Tumbangkan Pemuncak Klasemen

Berita Terbaru