Tempati Lahan Sawah Dilindungi, Operasional Obyek Wisata Walicung Paguyangan Brebes Diminta Dihentikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Senin (25/8/2025)
Kawasan wisata Walicung di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terancam sanksi lantaran berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan menggunakan sumber air yang seharusnya untuk kepentingan irigasi pertanian.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Tata Ruang DPSDATR Brebes, Asyari, saat dikonfirmasi.

“Walicung menempati tanah LSD. Kita memang baru dengar akhir-akhir ini dan setelah dicek memang melanggar tata ruang,” tegas Asyari.

Selain masalah status tanah, wahana air yang ada di dalam objek wisata tersebut juga menggunakan sumber mata air irigasi. Menurut Asyari, kondisi ini bisa berdampak pada pasokan air bagi petani setempat.

Belum Kantongi Izin

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, mengungkapkan bahwa objek wisata Walicung hingga kini belum mengantongi izin dari Pemkab Brebes.

“Kalau ditanya sudah ada izin dari pemkab atau belum, saya jawab belum ada. Kami hanya memberikan rekomendasi, nanti yang mengeluarkan izin dari Bupati,” jelas Eko.

Eko menambahkan, proses perizinan wisata Walicung akan menemui banyak kendala. Utamanya, karena status lahan yang ditempati merupakan Lahan Sawah Dilindungi, yang tidak boleh dibangun sebelum ada perubahan status dari Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, izin pariwisata membutuhkan berbagai syarat seperti PBG (IMB), amdal, andalalin, dan izin lokasi. Namun, pada tahap awal pun, Walicung belum memiliki rekomendasi alih fungsi lahan.

“Pihak DPSDATR sudah menegur soal status lahan. Kami dari pariwisata juga sudah datang dan mengingatkan agar tidak beroperasi sebelum izin keluar,” tambah Eko.

Pengelola Klaim Masih Urus Izin

Sementara itu, pengelola objek wisata Walicung, Muhammad Mujib, menyatakan pihaknya masih dalam proses pengurusan seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Kami sudah mengantongi NIB dan sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Status lahan yang masih LSD juga sedang kami ajukan untuk pelepasan status agar bisa sesuai kebutuhan obyek wisata,” jelas Mujib.

Ia berharap, seluruh persyaratan bisa segera terpenuhi agar operasional wisata Walicung tidak lagi bermasalah di kemudian hari.


📝 Penulis: Tim Redaksi

Berita Terkait

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Polres Brebes Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Nilah, Calon Ibu dari Kubangjati Kini Lebih Siap Menjalani Kehamilan Berkat Program CSR
Ini Dia Pengakuan Taufik Hidayat: Mabuk dan Cekcok Jadi Pemicu Penyekapan serta Penganiayaan Kekasih
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:03 WIB

Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:34 WIB

16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:32 WIB

Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri

Berita Terbaru