Batam, beritafakta.id – Ketidakpastian terus membayangi warga RT 03 dan RT 10 RW 16 Baloi Kolam, Kota Batam, yang hingga saat ini belum menerima kejelasan pembayaran kompensasi rumah warga dari PT Alfinky Multi Berkat. Padahal, perusahaan sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberikan sagu hati sebesar Rp35 juta per Kepala Keluarga (KK) dalam rangka proses relokasi dan penggusuran lahan.
Namun hingga kini, masih banyak warga yang belum menerima pembayaran, sementara tidak ada tindak lanjut atau komunikasi resmi dari pihak perusahaan. Warga mulai merasa resah dan menduga ada unsur pengabaian terhadap hak-hak mereka.
“Beberapa KK memang sudah dibayar, tapi sisanya belum jelas nasibnya. Perusahaan juga terkesan menghindar dan tidak memberikan informasi lanjutan,” ujar salah satu warga Baloi Kolam. 11/9-25
Permasalahan ini telah disampaikan dalam bentuk surat resmi oleh warga kepada BP Batam sebagai pemilik otoritas atas lahan, serta ditembuskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian. Namun belum ada respon konkret atas tuntutan warga yang menuntut keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, BP Batam sebagai pengelola lahan memiliki tanggung jawab moril untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan. Sementara itu, keterlibatan APH diharapkan untuk mencegah potensi konflik sosial dan intimidasi yang sebelumnya sempat terjadi di lapangan.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan datang langsung ke BP Batam untuk meminta pertanggungjawaban dan mendorong penyelesaian yang adil,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga resah agar mendesak PT Alfinky Multi Berkat agar segera menyelesaikan kewajibannya secara transparan dan adil, serta melibatkan seluruh pihak dalam proses penyelesaian agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Simon T






