Puncak Jaya, Beritafakta.id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag, memimpin langsung kegiatan press release terkait pengungkapan kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Mako Polres Puncak Jaya, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres AKP Misken Darius, Kasat Narkoba Ipda Yusuf Kapisa, Kasat Samapta Ipda Kasroni Manurung, S.H., Kasat Binmas Ipda Yanto Swabra, serta awak media. Tiga tersangka—masing-masing berinisial MK, IA, dan AK—dihadirkan bersama barang bukti hasil operasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 110 liter miras siap edar, 225 liter bahan baku yang belum diproduksi, serta peralatan pembuatan miras, termasuk kompor, panci, dan alat suling. Kapolres menambahkan bahwa total bahan baku yang siap disuling mencapai 640 liter.
“Ini merupakan keberhasilan Polres Puncak Jaya dalam menangkap dan menertibkan peredaran miras yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di Kota Mulia. Kami mengapresiasi kinerja anggota yang telah mendatangi TKP dan berhasil mengungkap kasus ini,” ujar AKBP Achmad Fauzan.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran atau penjualan minuman keras. Dengan sinergi bersama, kita dapat mewujudkan Kota Mulia yang bersih dari mabuk-mabukan dan peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Langkah tegas Polres Puncak Jaya ini mendapat perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk menekan peredaran minuman keras oplosan yang kerap memicu gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.






