Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran bahan baku narkotika jenis sintetis yang diduga terkait jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 21 kilogram bahan narkotika dan menangkap sembilan tersangka. Kasus tersebut dipaparkan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkiriwang, S.IK, M.Si dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).
Kapolres Viktor mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di lampu merah Perumahan Gading Serpong pada Kamis (7/8/2025) pukul 00.10 WIB. Dari keduanya, polisi menyita 64,79 gram narkotika sintetis berbentuk daun kering yang dibeli melalui Instagram dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Serpong.
Berlanjut pada Jumat (12/9/2025) pukul 04.30 WIB, Satres Narkoba Polres Tangsel mengamankan empat tersangka lain—AF, RA, IB, dan RY—di Jalan Sindanglaya Raya, Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Polisi menyita 2.839 gram narkotika sintetis dan tiga timbangan digital. Barang tersebut didapat dari akun Instagram IR.REVOLUSIONER dan akan diedarkan melalui akun COBOYJUNKIES.Project untuk wilayah Jabodetabek.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025) pukul 21.00 WIB. Tiga tersangka lain, MR, LR, dan BN, ditangkap di Bedjo Homestay. Dari hasil interogasi, polisi menemukan gudang penyimpanan dan peralatan produksi di Apartemen Phollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi. Barang bukti yang disita antara lain:
-
7.700 gram serbuk mengandung MDMB-PINACA
-
3.900 ml cairan MDMB-4En-PINACA
-
124,5 gram selai mengandung MDMB-4En-PINACA
-
4.260 ml cairan mengandung 5-Bromo-1-Pentene
-
2.400 gram serbuk pottasium karbonat
-
Berbagai peralatan produksi narkotika
Kapolres Viktor menegaskan, jaringan ini memiliki target peredaran di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor, dengan modus drop point—menyimpan paket di lokasi tertentu dan mengirimkan peta lokasi kepada pemesan. “Total barang bukti mencapai 21.248 gram, setara 21 kilogram lebih. Ini berarti kita telah menyelamatkan sekitar dua juta jiwa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial SD dan SB, yang diduga bertugas memesan bahan baku langsung dari China.
Kesembilan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), pasal 113 ayat (2) subsider 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari minimal 5–6 tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung peran masing-masing pelaku.
Kapolres Viktor menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkoba. “Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama jaringan besar yang mengancam generasi muda,” tegasnya.
Redaksi: AMS






