Bekasi – Seorang tokoh agama sekaligus ulama ternama di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial MR (52), diamankan jajaran Polres Metro Bekasi. Ia diduga kuat melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak angkat serta keponakannya.
Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah dua korban, berinisial ZA (22) dan SA, berani melapor pada 7 Juli 2025. Dari keterangan keduanya, perbuatan bejat pelaku telah berlangsung bertahun-tahun.
Korban ZA mengaku dilecehkan sejak masih duduk di kelas 2 SMP hingga kuliah, sementara SA mengalami hal serupa sejak kelas 6 SD.
“Modus pelaku meminta foto tidak pantas dari korban, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman tidak akan membiayai anak angkatnya jika menolak,” jelas Kapolres.
Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa percakapan di aplikasi pesan singkat dari ponsel korban. Kasus ini menjadi sorotan setelah salah satu korban menceritakan pengalamannya melalui sebuah podcast yang kemudian viral di media sosial. Aparat bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan tersangka.
MR diketahui merupakan Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) di Bekasi, sehingga statusnya sebagai tokoh agama menambah kehebohan kasus ini di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Haris Pranatha






