Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan dan Reklame, Outlet Mie Gacoan di Pamulang Tetap Beroperasi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN — Outlet Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, disinyalir kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin reklame, namun telah beroperasi secara penuh melayani konsumen.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Kamis (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, bangunan outlet tersebut tampak sudah selesai dan beroperasi sebagaimana restoran pada umumnya. Pembangunan diketahui telah dimulai sejak 19 Desember 2024.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga kini, pihak manajemen belum dapat menunjukkan dokumen izin resmi, baik untuk pendirian bangunan maupun pemasangan reklame. Dugaan ini semakin kuat karena tidak ditemukan tanda-tanda nomor izin atau keterangan legalitas di area bangunan maupun papan reklame di lokasi.

Ketika dikonfirmasi, pihak manajemen area yang berinisial E, D, dan S mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait status izin tersebut.

“Kami tidak tahu menahu soal izin bangunan dan reklame. Nanti akan kami sampaikan ke pihak pusat,” ujar salah satu perwakilan manajemen.

Namun, hingga hari berikutnya, pihak Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk memperoleh nomor kontak pejabat atau perwakilan perusahaan pun tidak membuahkan hasil, karena pihak di lokasi menolak memberikan informasi lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, outlet tersebut diduga belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta izin reklame, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemungutan Pajak Reklame.

Menanggapi hal ini, masyarakat dan pemerhati tata kota meminta agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui dinas terkait, segera melakukan penertiban terhadap bangunan dan reklame yang belum memiliki izin resmi.

“Aturan harus ditegakkan. Jangan sampai ada pihak yang membuka usaha besar tanpa izin, sementara masyarakat kecil harus taat pajak dan peraturan,” ujar salah satu warga Pamulang yang enggan disebut namanya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Pemkot Tangsel, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menciptakan lingkungan usaha yang adil, tertib, dan taat hukum di wilayah Tangerang Selatan.

Reporter: AMS

Berita Terkait

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya
CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM
Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.
Ubah Paradigma RSUD Brebes dalam Pelayanan Pasien, Direktur Adhi : Keramahan Petugas Dedikasi Kami
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Karutan Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:13 WIB

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:19 WIB

Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:44 WIB

CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM

Berita Terbaru