Cikarang, 13 Oktober 2025 – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar SGC Cikarang yang menyeret nama H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, Ketua Umum Ormas TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia), kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Fakta-fakta terbaru dari persidangan memperkuat posisi bahwa tidak ada bukti keterlibatan langsung H. Boksu dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Tak Ada Bukti, Tak Ada Perintah
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan adanya pungutan yang mengatasnamakan TRINUSA di Pasar SGC. Namun, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menyebut atau membuktikan bahwa pungutan tersebut dilakukan atas perintah atau arahan H. Rahmat Gunasin.
Bahkan, tidak ada surat pemanggilan resmi terhadap saksi, calon tersangka, maupun H. Boksu sendiri sebelum penangkapan dilakukan. Pelanggaran prosedural ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap dugaan kriminalisasi.
Dalam klarifikasi resminya, TRINUSA menyatakan bahwa kegiatan yang disebut sebagai “pungutan” oleh media sebenarnya adalah iuran sukarela antar pedagang dan masyarakat setempat, untuk kepentingan bersama seperti kebersihan dan jasa angkut dolak/lapak.
TRINUSA menegaskan bahwa kegiatan itu bukan program resmi organisasi, melainkan inisiatif oknum yang tidak mewakili kebijakan organisasi. Ormas ini sendiri terdaftar secara sah berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003259.AH.01.07.2024, dengan visi sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami ini ormas resmi. Kami bina masyarakat agar tertib dan aman. Kalau ada oknum yang mencatut nama TRINUSA untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak,” tegas H. Rahmat Gunasin.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan ahli sosiologi hukum yang justru memperkuat pembelaan terdakwa. Ahli menjelaskan bahwa iuran sukarela di pasar tradisional merupakan bagian dari “living law”, atau hukum yang tumbuh dalam masyarakat.
“Selama iuran dilakukan tanpa paksaan dan untuk kepentingan bersama, praktik itu bukan kejahatan, melainkan bentuk solidaritas sosial,” ujar ahli di hadapan Majelis Hakim.
Seluruh saksi menyatakan tidak merasa diperas dan mengakui bahwa iuran digunakan untuk kebutuhan kolektif. Tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi H. Rahmat Gunasin. Tak ada perintah tertulis, tak ada bukti komunikasi, dan tidak ada unsur kerugian materiil atau immateriil yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sebaliknya, penangkapan H. Boksu dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah – tanpa panggilan, tanpa pemeriksaan awal, dan tanpa surat perintah yang jelas.
“Klien kami ditangkap secara tiba-tiba, tanpa panggilan resmi. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law,” tegas Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum H. Boksu dari MRWP Law Firm.
Pengamat hukum dan Ketua Ormas Lingkar Peduli Anak Negeri, Andre Pelawi, menilai kasus ini sebagai ancaman terhadap kebebasan berserikat dan berorganisasi.
“Tidak adil bila organisasi sah seperti TRINUSA dijatuhkan hanya karena ulah segelintir oknum. Fakta di pengadilan menunjukkan tidak ada pemaksaan, tidak ada korban, dan tidak ada kerugian,” ujar Andre.
Pihak TRINUSA dan tim kuasa hukum menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang agar memutus perkara ini berdasarkan fakta, nurani, dan keadilan hukum, bukan tekanan opini publik atau narasi media.
“Kami percaya hakim akan melihat bahwa tidak ada satu pun unsur pasal yang terpenuhi. Kami memohon putusan yang adil untuk membebaskan H. Rahmat Gunasin,” ujar Rezza Wiharta.
TRINUSA juga menyerukan kepada masyarakat Cikarang untuk tidak mudah terprovokasi, dan tetap percaya pada proses hukum yang bersih.
“Kami mohon doa dan dukungan warga. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk menekan rakyat kecil dan pemimpin masyarakat yang bekerja tulus,” tutup H. Rahmat Gunasin.
Tim Kuasa Hukum:
-
Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A.
-
Ade Purnama, S.H., M.H.
-
Azizun Gatot Subroto, S.H.
-
Achmad Solehudin, S.H.
-
Argha Yudistira, S.H., M.H.
Penulis: Ris
Sumber: Kuasa Hukum dan Ormas TRINUSA