Batam – BeritaFakta.id
Aktivitas proyek cut and fill serta pematangan lahan berskala besar di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di sekitar kawasan Taiwan International Industrial Estate Kabil ini diduga beroperasi tanpa izin lingkungan lengkap sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pematangan lahan dilakukan secara masif menggunakan alat berat, sementara informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kondisi ini diduga melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan operasional.
Apabila terbukti melanggar, maka pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa kegiatan seperti cut and fill, reklamasi, dan penimbunan lahan wajib melalui kajian AMDAL serta memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang.
Warga sekitar mengaku terganggu oleh dampak kegiatan proyek, terutama debu tebal, kebisingan alat berat, dan lumpur yang mengotori jalan.
“Setiap hari jalan jadi becek dan licin karena lumpur dari proyek. Kami harap pemerintah cepat turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan BP Batam, segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta pihak penanggung jawab proyek untuk membersihkan tumpukan tanah dan lumpur di bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan umum.
Ketentuan dan Aturan yang Diduga Dilanggar:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 36 ayat 1).
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi Berdasarkan UU:
-
Pidana penjara 1–3 tahun.
-
Denda Rp1–3 miliar.
Tuntutan Warga:
-
Pemerintah menertibkan dan menghentikan aktivitas proyek tanpa izin.
-
Pihak proyek bertanggung jawab membersihkan area terdampak dan meminimalisasi gangguan lingkungan.
(Simon T)






