Batam, beritafakta.id – Oknum ASN Satpol PP Kota Batam Provinsi Kepri sebut saja si “Boedy” melakukan ancaman terhadap warga komplek pertokoan Grand BSI Batam Center Kota Batam Provinsi Kepri, Yusril Koto yang menyampaikan surat permintaan penggusuran PKL di fasum ruang milik jalan depan ruko Grand BSI Batam Center Kota Batam Provinsi Kepri , Jumat (13/12/2024).
Menurut Yusril, si “Boedy” tidak terima salah satu Pkl ayam penyet yang berada fasum tersebut di gusur oleh Tim Satpol PP Batam
Diterangkan Yusril, sekitar satu jam selesai penggusuran dan tim penggusuran Satpol PP Batam meninggalkan lokasi, tanpa di duga si “Boedy” yang berpakaian dinas Satpol PP bersama beberapa pemilik PKL yang di gusur mendatangi tempat usaha Yusril Koto di ruko Grand BSI Blok A2 Nomor 6 Batam Center Kota Batam Provinsi Kepri.
Lanjut Yusril lagi, semula si “Boedy” dengan garangnya menunjuk dan mengajak Yusril Koto untuk berbicara di tempat para PKL yang di gusur berkumpul, namun Yusril menolak karena menyadari beresiko dan mengancam dirinya.
Masih Yusril lagi, karena sikap oknum ASN Satpol PP Boedy tidak pantas dengan marah, Lantas Yusril mengambil handphone untuk merekam kejadian tersebut
Diceritakan Yusril seperti pada video viral ditonton lebih 1,3 juta viewers di akun tiktoknya, terlihat
si “Boedy” tidak terima marah kepada Yusril karena PKL ayam penyet di gusur, sambil meninggalkan tempat kejadian mengatakan “AWAS KAU YA”
“Yusril koto angkat bicara setelah mendapat ancaman dari si “Boedy”, Yusril menilai bahwa sebagai ASN sikapnya melanggar kode etik ASN, dan bertentangan dengan tupoksi Satpol PP sebagai Penegak Perda Kota Batam.
“Seharusnya si “Boedy mendukung saya sebagai warga yang telah berperan membantu menegakan Perda Batam tentang Ketertiban Umum, bukan memarahi saya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, si “Boedy” malah melaporkan Yusril ke Polresta Barelang Kota Batam atas dugaan pencemaran nama baik,
“Tentu kita akan berupaya untuk melaporkan balik agar perilaku si “Boedy” diberi sanksi., tutupnya.
SimonT/Tim