Batam, beritafakta.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, khususnya merek Lufman Mild & Hmind, masih marak di Batam dan menjadi sorotan serius. Meskipun pemerintah dan instansi terkait seperti Bea Cukai Batam gencar memberantas peredaran rokok ilegal, kenyataannya, rokok jenis ini masih mudah ditemukan di pasaran, terutama di grosir dan warung kaki lima.
Penyebab Peredaran Rokok Ilegal.
Peredaran rokok ilegal ini diduga kuat disebabkan oleh kelalaian pihak-pihak tertentu dalam mengawasi regulasi kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Bea Cukai, meskipun telah berusaha untuk menindaklanjuti kasus ini, dinilai belum melakukan pencegahan yang cukup sistematis dan masif. Hal ini membuka celah bagi oknum-oknum untuk mengedarkan rokok ilegal secara bebas, yang mengancam Kesehatan Warga Batam dan merugikan Negara.
Salah satu faktor yang memperburuk situasi adalah kurangnya koordinasi antara instansi yang berwenang dan minimnya kontrol di lapangan. Peredaran rokok tanpa pita cukai, seperti rokok Lufman Mild & Hmind, mudah dijumpai di pasar gelap, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh pengawasan rutin.
Risiko bagi Industri Rokok Legal dan Negara.
Peredaran rokok ilegal Lufman Mild & Hmind berisiko besar terhadap keberlanjutan Industri rokok legal di Batam. Pasar rokok yang tidak terkendali ini menyebabkan penurunan daya saing produk rokok legal yang sudah memenuhi standar peraturan, termasuk kewajiban pembayaran cukai. Akibatnya, industri legal harus bersaing dengan harga yang lebih murah dari produk ilegal yang tidak dikenakan pajak, membuat konsumen lebih memilih membeli rokok ilegal yang lebih murah.
Selain itu, Negara juga dirugikan karena penerimaan cukai yang seharusnya dapat memperkuat perekonomian negara menjadi hilang akibat peredaran rokok ilegal. Diperkirakan, kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk rokok, terutama dari sumber yang tidak jelas atau di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh pengawasan.
Pentingnya Penegakan Hukum:
Penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus dilakukan dengan tegas dan konsisten untuk melindungi Industri rokok legal dan penerimaan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, produsen dan pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang mencapai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pihak kepolisian dan Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai, termasuk kasus penyelundupan dan peredaran rokok tanpa pita cukai. Di sinilah peran instansi terkait menjadi sangat penting untuk menjaga integritas pasar rokok di Batam dan memastikan industri ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Warga Batam diharapkan untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Edukasi mengenai dampak rokok ilegal perlu diperluas, agar masyarakat lebih sadar akan risiko hukum dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Pemerintah, melalui Bea Cukai dan aparat terkait lainnya, juga diminta untuk meningkatkan operasi pasar dan pengawasan secara menyeluruh, guna menanggulangi peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. Tindakan tegas dan sinergi antar instansi diperlukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, industri rokok legal, dan masyarakat pada umumnya.
Simon T