Batam, beritafakta.id – Seiring dengan dimulainya pembayaran kompensasi kepada warga RT 03 dan RT 10 disambut baik oleh Pengacara warga, Antonius Tampubolon SH, merasa lega selaku yang mendampingi warga dalam hal penyelesaian pembayaran kompensasi.
Demikian hal disampaikan, Direktur PT Alfinky Multi Berkat, Jimmy Tjoa, berharap dan menghimbau kepada warga yang berada di PL. PT. Alfinky Multi Berkat agar kiranya segera mendaftarkan langsung bangunan rumahnya, silahkan daftar dengan menghubungi No WA : 0813 7709 1228.
PT. Alfinky Multi Berkat hingga saat ini masih berkomitmen akan memberikan bantuan kemanusiaan melalui sagu hati dalam bentuk kompensasi kepada warga.
Dengan ini kami memberitahukan kepada stake holder dan semua pihak bahwa PT. Alfinky Multi Berkat serius dan bersunggu-sungguh melakukan penyelesaian pembebasan lahan berdasarkan hak alokasi lahan dari BP Batam.
Dalam hal ini kami menjelaskan kepada semua pihak baik BP Batam maupun Pemerintah, Aparat Penegak Hukum serta lapisan masyarakat di Kota Batam.
Sekaligus mengklarifikasi atas kekeliruan dan tudingan informasi terhadap perangkat RT/RW Baloi Kolam, ucap Jimmy Tjoa selaku Direktur PT. Alfinky Multi Berkat.
Kami menyampaikan dan menjelaskan sekaligus menegaskan bahwa PT. Alfinky Multi Berkat sudah melakukan sesuai tahapan dan proses berdasarkan pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Simon T